Menuju konten utama

Akun Media Sosial Pemohon Visa akan Diselidiki Otoritas AS

Setiap Akun Media Sosial Pemohon Visa Diselidiki Otoritas AS

Akun Media Sosial Pemohon Visa akan Diselidiki Otoritas AS
Presiden Amerika Serikat Donald Trump menunjukkan perintah eksekutif mengenai pembentukan kebijakan kantor perdagangan dan manufaktur, bersama Wakil Presiden Mike Pence (kiri) dan Menteri Perdagangan Wilbur Ross saat tur di Ames Companies di Harrisburg, Pennsylvania, Sabtu (29/4). ANTARA FOTO/REUTERS/Carlos Barria

tirto.id - Pemeriksaan lebih ketat terhadap para pemohon visa yang dianggap perlu, akan lebih diawasi oleh pemerintah Amerika Serikat. Proposal terkait kebijakan tersebut sudah diajukan Departemen Luar Negeri AS.

Berdasarkan dokumen pemerintah yang dikeluarkan pada Kamis (4/5/2017) waktu setempat, pengajuan ini adalah dorongan menuju "pemeriksaan ekstrem" yang diupayakan Presiden AS Donald Trump.

Dikutip dari Antara, Jumat (5/5/2017), kriteria tambahan dalam pemeriksaan akan termasuk pertanyaan menyangkut akun media sosial. Langkah itu akan diterapkan terhadap 65.000 orang setiap tahun atau sekitar 0,5 persen dari jumlah pemohon visa di seluruh dunia, demikian Departemen Luar Negeri mengungkapkan.

Selain itu, pemeriksaan lebih ketat untuk para pemohon visa ini pun tidak menargetkan warga dari negara tertentu.

Serangkaian pertanyaan akan diajukan terhadap pemohon visa "yang harus menjalani pengawasan tambahan terkait terorisme atau yang tidak memenuhi persyaratan mendapatkan visa terkait keamanan nasional," kata Deplu dalam pengumuman pada jurnal pemerintah, Federal Register.

Para pemohon yang ditentukan itu akan diwajibkan memberikan semua nomor paspor sebelumnya, kegiatan di media sosial selama lima tahun, alamat surat elektronik, nomor telepon serta riwayat hidup selama 15 tahun ketika mengajukan permohonan visa AS.

"Petugas konsuler tidak akan meminta kata sandi akun media sosial pemohon visa," demikian bunyi dokumen itu.

Jika disetujui, kriteria baru itu akan menandai langkah konkret pertama menuju pemeriksaan lebih ketat seperti yang dimintakan Trump kepada badan federal. Badan-badan itu diminta menerapkan pemeriksaan lebih ketat kepada warga dari negara-negara yang ia anggap ancaman bagi Amerika Serikat. Permintaan Trump itu tercantum dalam Keppres yang dikeluarkan pada Januari dan Maret.

Sementara beberapa bagian perintah menyangkut perjalanan, termasuk larangan masuk sementara bagi warga sejumlah negara berpenduduk mayoritas Muslim, telah dihadang oleh pengadilan federal.

Pemohon visa juga kemungkinan akan diminta memberikan informasi tambahan soal tanggal-tanggal perjalanan jika petugas konsuler menetapkan mereka berada di wilayah yang ada "di bawah kendali organisasi teroris."

Baca juga artikel terkait KEBIJAKAN DONALD TRUMP atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Politik
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari