tirto.id - Koordinator Pelayanan Publik & Reformasi Birokrasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Ghaliya Putri Sjafrina menantang KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk membuka dokumen dari hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Hal ini diungkap Almas merespons tindakan KPK dan BKN yang menyebut hasil tes pegawai TWK yang tak lulus merupakan rahasia Negara.
“Kalau dilihat juga bagaimana BKN menjelaskan bahwa informasi ini adalah informasi yang rahasia negara tentu kita butuh penjelasan lebih lanjut dari BKN apa dasar informasi soal dokumen TWK itu dikategorikan informasi rahasia,” kata dia dalam diskusi bersama Freedom Information of Network Indonesia (FOINI) pada Minggu (20/6/2021). FOINI adalah koalisi sejumlah organisasi masyarakat sipil dan individu yang fokus pada advokasi keterbukaan informasi di Indonesia.
Ia menyebut banyak langkah penelitian yang terhambat karena informasi yang seharusnya bersifat publik tidak diserahkan pada para peneliti yang berfungsi sebagai pemantau kebijakan dari sisi masyarakat.
“Pekerjaan kami ini sering kali terhambat karena informasi kerap kali ditutupi,” jelas dia.
Dalam diskusi tersebut juga hadir Manager YAPPIKA – ActionAid Hendrik Rosdinar, Ketua KOPEL Indonesia Anwar Razak dan Peneliti Fitra Riau Taufik mendesak BKN untuk melakukan keterbukaan informasi mengenai soal-soal tes tertulis dan panduan wawancara TWK KPK.
Berdasarkan keterangan pers yang diterima Tirto, FOINI sempat menyampaikan surat permohonan informasi publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), agar kedua instansi negara tersebut membuka ke publik sejumlah dokumen "sehingga dapat meminimalisir kesimpangsiuran informasi mengenai TWK alih status pegawai KPK".
Dokumen tersebut antara lain dokumen yang berisi soal-soal tertulis Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK RI dan dokumen panduan wawancara, termasuk daftar pertanyaan wawancara pada proses Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK RI. Namun permohonan itu dtolak dengan alasan "tidak berada pada penguasaan KPK".
Lantas FOINI memberikan surat permohonan informasi kepada PPID BKN pada 27 Mei 2021.
Akan tetapi, pada 16 Juni 2021 justru beredar pernyataan Kepala BKN Bima Hariana Wibisana yang menyampaikan bahwa informasi mengenai TWK merupakan rahasia negara, sebagaimana diberitakan sejumlah media nasional.
FOINI mencurigai tidak diberikan dan dibukanya informasi terkait TWK kepada publik disebabkan karena informasi tersebut dinilai oleh BKN sebagai rahasia negara. Pun demikian, pengecualian soal-soal TWK, panduan wawancara, dan dokumen-dokumen terkait TWK harus dilakukan berdasarkan uji konsekuensi yang dilakukan sesuai dengan UU KIP.
FOINI menyebut KPK RI dan BKN RI telah mencederai prinsip-prinsip transparansi yang telah termuat dalam UU KIP, padahal sebagai badan publik.
"Kedua lembaga tersebut seharusnya segera memberikan informasi kepada FOINI dan membukanya kepada publik, yaitu soal tertulis dan panduan wawancara TWK agar polemik yang timbul di masyarakat atas pertanyaan TWK dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi ASN lebih menemukan titik terang," demikian tulis FOINI dalam keterangan persnya.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Restu Diantina Putri