Menuju konten utama

Sebut Proses TWK Rahasia Negara, BKN Tak Cerminkan Good Governance

Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Indonesia (UI) Defny Holidin menyayangkan sikap BKN yang tidak transparan.

Sebut Proses TWK Rahasia Negara, BKN Tak Cerminkan Good Governance
Mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo yang tergabung dalam Aliansi Sebelas Maret Anti Korupsi (Semarak) memajang keranda jenazah saat aksi bertajuk Selamatkan KPK di Solo, Jawa Tengah, Senin (7/6/2021). ANTARAFOTO/Maulana Surya/rwa.

tirto.id - Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Indonesia (UI) Defny Holidin tidak sependapat dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana yang menyebut proses tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap pegawai KPK sebagai rahasia negara.

Sebagai proses alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN), kata Defny, proses TWK yang tertutup tidak mencerminkan prinsip good governance. Padahal sejak awal reformasi birokrasi dimulai, BKN yang memperkenalkan metode dengan asas transparansi yakni computer assisted test (CAT) dalam proses kepegawaian reguler.

"Itu proses kepegawaian yang reguler. TWK lebih krusial lagi jika kita menilik semangat awal pemerintah menerapkannya," ujar Defny kepada reporter Tirto, Jumat (18/6/2021).

Defny menyayangkan sikap BKN yang tidak transparan. Mengingat proses TWK sebenarnya tak lebih dari upaya kooptasi lembaga nonstruktural macam KPK; satu lembaga yang krusial bagi reformasi yang kemudian disusupkan ke dalam rezim dan berada di bawah eksekutif.

"Karena melibatkan kedua jenis kelompok organ administrasi negara, lebih krusial lagi untuk mengedepankan keterbukaan informasi publik," ujar Defny.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana menolak membuka informasi perihal proses pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang dilakukan kepada pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bima berdalil, “informasinya menjadi rahasia negara.”

Jika masyarakat ingin mengetahui informasi TWK, Bima menyarankan melalui jalur hukum.

“Hanya bisa dibuka oleh pengadilan,” ujarnya.

Asesmen TWK telah membikin 75 pegawai KPK terancam dipecat; 24 pegawai berpotensi bekerja lagi setelah menjalani proses pembinaan, sementara 51 pegawai sisa akan berakhir masa tugasnya pada 1 November 2021.

Para pegawai yang tak lolos TWK bersama Tim Advokasi Selamatkan KPK berjuang meneggakan keadilan. Mereka melaporkan KPK ke Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Ombudsman RI. Mereka menduga telah terjadi malaadministrasi dalam pelaksanaan TWK dan meminta KPK-BKN bersikap terbuka.

Baca juga artikel terkait TWK KPK atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Politik
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan