tirto.id - Pemukulan jurnalis pers mahasiswa LPM Progress Unindra PGRI Jakarta, Rizky Muazam dikecam.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan LBH Pers menilai tindakan kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Fakultas Teknik Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FTMIPA) Unindra PGRI tergolong barbar.
"AJI Jakarta mengecam tindakan barbar oknum HMI Komisariat Persiapan FTMIPA Unindra," kata Ketua Divisi Advokasi AJI Jakarta, Erick Tanjung melalui keterangan tertulisnya, Selasa (24/3/2020).
Erick menilai pemukulan dan pengeroyokan itu sudah masuk ranah pidana sesuai Pasal 351 KUHP.
Pemukulan, kata Erick, juga telah mencederai demokrasi dan melanggar prinsip kebebasan pers. Pihak yang merasa keberatan dengan sebuah artikel seharusnya membuat hak jawab, atau membalas dengan artikel bantahan.
"Bukannya mendesak penghapusan artikel, apalagi dengan ancaman dan tindak kekerasan," ucapnya.
Direktur Eksekutif LBH Pers, Ade Wahyudin bersama mendesak Polres Jakarta Timur untuk menidaklanjuti pelaporan korban serta mendesak pihak Unindra PGRI untuk memberi sanksi tegas terhadap pelaku tindak kekerasan.
"Menyerukan kepada semua pihak untuk menghormati asas-asas demokrasi dan prinsip kebebasan pers," katanya.
Kejadian tersebut bermula saat terbitnya sebuah artikel berjudul "Sesat Berpikir Kanda HMI Dalam Menyikapi Omnibus Law" di laman www.lpmprogress.com pada Jumat (20/3/2020). Beberapa anggota HMI Komisariat Persiapan FTMIPA Unindra tidak terima dan meminta LPM Progress untuk menghapus artikel tersebut.
Pelaku justru menganiaya penulis. Akibat tindak kekerasan tersebut, Rizky mengalami cedera serius di bagian wajah karena dikeroyok beberapa orang. Terlihat bibir Rizky robek dan mulutnya dipenuhi dengan darah. Darah itu mengucur ke dagu dan bercaknya hingga ke sweater kuning yang dikenakannya.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Zakki Amali