tirto.id - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam tindakan doxing yang dilakukan akun @greschinov di Instagram terhadap jurnalis Bisnis Indonesia, Ni Luh Anggela. Terduga pelaku membagikan data pribadi korban berupa tangkapan layar dari akun media sosial yang memuat foto dan nama lengkap korban melalui sebuah unggahan pada akunnya di Instagram. Dalam unggahan tersebut, akun itu membuat narasi yang menuduh korban memproduksi produk jurnalistik dengan data yang dimanipulasi.
Sebagai informasi, doxing merupakan upaya mencari dan menyebarluaskan informasi pribadi seseorang di internet untuk tujuan menyerang dan melemahkan seseorang atau persekusi online. Doxing adalah salah satu ancaman dalam kebebasan pers di era digital.
Ketua AJI Jakarta, Irsyan Hasyim, menilai doxing yang dilakukan terduga pelaku merupakan salah satu bentuk tindak kekerasan terhadap jurnalis yang dilindungi Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Menurut Irsyan, segala bentuk protes terhadap artikel yang dimuat harus ditempuh melalui mekanisme yang telah diatur oleh Undang-undang, yakni melalui hak jawab atau mengadukan ke Dewan Pers.
Hal itu seperti yang tertuang dalam UU Pers Pasal 17 yang menyebutkan bahwa masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan.
"AJI Jakarta mengutuk segala bentuk teror terhadap jurnalis dan media massa yang menjalankan kerja-kerja jurnalistik," kata Irsyan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/6/2024).
Korban semula menulis sebuah artikel di kanal ekonomi bisnis.com ihwal data kenaikan nilai impor produk dari Israel ke Indonesia. Artikel tersebut terbit pada 20 Juni 2024. Terduga pelaku kemudian mengunggah konten yang mempertanyakan isi artikel tersebut pada Selasa, 25 Juni 2024. Unggahan itu memuat lima buah konten berupa tangkapan layar berikut narasi dari pelaku.
Awalnya, mempertanyakan kebenaran isi berita yang dibuat korban karena akun tersebut tidak dapat menemukan data yang berada di dalam artikel penulis dalam laman resmi Badan Pusat Statistik (BPS). Pada akhirnya, akun itu menuding data yang digunakan tidak valid, sembari melampirkan tangkapan layar dari laman media sosial korban.
Bersama dengan tangkapan layar laman media sosial korban, akun itu menyematkan tulisan, “Kesimpulan saat ini: belum ada data impor Israel bulan Mei 2024 dari BPS, sehingga per 25/06 belum bisa dibuatkan laporan perbandingannya. Ini akun linkedin si penulis berita. Tolong kau keluar dan buat klarifikasi, data dari mana yang kau ambil? Jika terbukti manipulasi, orang ini harus siap dipecat atau mengundurkan diri dari pekerjaannya karena sengaja membuat data palsu yang mengatasnamakan BPS!”
Namun, belakangan pemilik akun menghapus unggahan tersebut pada 26 Juni 2024 sore, tanpa ada penjelasan di Instagram.
Menurut catatan AJI, sudah banyak kasus doxing terhadap jurnalis, namun hingga saat ini belum ada satupun yang diusut tuntas oleh pihak kepolisian. Pada 2021, jelas Irsyan misalnya, kasus doxing dialami seorang jurnalis Liputan6.com yang menulis peristiwa di Kendari. Pada tahun yang sama, kasus doxing juga dialami jurnalis apahabar.com di Banjarmasin. Lalu, pada 2023 kasus serupa juga menimpa jurnalis Haluanriau.
Atas kasus tersebut, AJI Jakarta mendorong kebebasan berpendapat dan menolak bentuk penyampaian pendapat yang mengarah pada kekerasan termasuk doxing dengan menyebarkan data pribadi.
AJI mendukung perusahaan media dan pemimpin redaksi untuk menjamin keselamatan jurnalis dan keluarganya yang terancam karena pemberitaan. Selain itu, meminta Dewan Pers untuk terlibat aktif menyelesaikan kasus kekerasan terhadap jurnalis, khususnya terkait tindakan doxing.
"Menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk ikut menjaga kemerdekaan pers. Jika ada sengketa pemberitaan, silakan dilaporkan ke Dewan Pers," tutup Irsyan.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Anggun P Situmorang