tirto.id - Pemerintah menyepakati memperluas subsidi listrik bagi tiga sektor sosial, industri, dan bisnis. Kebijakan tersebut diambil berdasarkan aspirasi dari pelaku industri dan pariwisata.
“Kemudian juga tadi sudah disetujui pemberian subsisdi listrik untuk kelompok selain berpenghasilan rendah yang diperpanjang sampai Desember, juga relaksasi abonemen ataupun biaya listrik. Di mana aspirasi daripada industri dan pariwisata bahwa mereka meminta untuk keringanan untuk pembayaran minimum listrik,” kata Ketua Komite Pengarah Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Kreatif Airlangga Hartarto usai rapat terbatas, Senin (27/7/2020).
Airlangga mengatakan, total penerima melebihi 400 ribu pelanggan yakni jumlah pelanggan di bidang sosial sekitar 112.223 pelanggan. Sementara untuk bisnis 330.653 pelanggan dan industri sebesar 28.886 pelanggan. Pemberian keringanan akan berlangsung hingga Desember 2020.
Mantan Menteri Perindustrian ini mengatakan, keringanan akan membuat para pelanggan sosial, bisnis dan industri akan membayar lebih murah.
Ia mengatakan minimum charge untuk pelanggan sosial dari Juli-Desember membayar Rp521, 7 miliar, bisnis di angka Rp2,37 triliun, dan industri Rp2,7 triliun. "Sehingga total yang seharusnya mereka bayarkan nanti Juli sampai Desember Rp5,6 triliun,” kata Airlangga.
Akan tetapi, jika para pelanggan hanya membayar sesuai penggunaan, maka pelanggan sosial membayar hingga Rp235,8 miliar, bisnis Rp1,069 triliun, dan industri Rp1,313 triliun. Dengan demikian, total oleh pengguna listrik baik yang sosial, bisnis, industri sebesar Rp2.618.080.000.000.
“Sehingga delta yang disubsisdi pemerintah itu sebesar Rp3 triliun. Terdiri dari Rp285,9 miliar untuk listrik pengguna sosial, Rp1,3 triliun untuk bisnis, Rp1,4 triliun untuk industri. Jadi ini sudah diberikan. Segera PMK-nya dipersiapkan,” kata pria yang juga Menteri Koordinator Perekonomian itu.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz