Menuju konten utama

Ahok Sebut Cuti Kampanye Tidak Wajar

Ahok telah mengajukan cuti kampanye untuk Pilkada 2017. Meski demikian, kewajiban cuti tersebut dianggap tak wajar oleh Ahok karena selama kampanye, calon kepala daerah harus mengambil cuti. Hal itu tentunya akan menjadi dilema bagi Ahok yang kini ada pejabat daerah. Selaku pejabat publik, Ahok memiliki tanggung jawab kepada masyarakat untuk memastikan program dan proses penganggarannya terlaksana

Ahok Sebut Cuti Kampanye Tidak Wajar
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kanan) selaku pemohon menghadiri sidang pleno uji materil di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (26/9). Sidang pengujian materil Pasal 70 (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengenai cuti selama masa kampanye yang diajukan sendiri oleh Ahok tersebut beragenda mendengarkan keterangan dari DPR dan Pemerintah. TIRTO/Andrey Gromico.

tirto.id - Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah mengajukan cuti kampanye sesuai aturan sementara, menunggu Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai permohonan uji materi aturan mengenai cuti kampanye pejabat dalam undang-undang tentang pemilihan kepala daerah. Meski begitu, Ahok menilai bahwa kewajiban cuti kampanye tersebut tak wajar.

"Tapi sudah sampaikan, akan tetap mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, seperti dikutip Antara, Rabu (19/10/2016).

Menurut ketentuan dalam Pasal 70 Ayat 3 Undang-Undang No.10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang No.1 Tahun 2015 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama selama masa kampanye, harus memenuhi ketentuan yakni menjalani cuti di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas terkait dengan jabatannya.

Ahok mengungkapkan, ketentuan dalam pasal tersebut dapat ditafsirkan bahwa selama masa kampanye pemohon wajib menjalani cuti. Padahal, selaku pejabat publik pemohon memiliki tanggung jawab kepada masyarakat untuk memastikan program dan proses penganggarannya terlaksana. Ia berpendapat, seharusnya ditafsirkan bahwa cuti selama kampanye adalah hak yang bersifat opsional.

Sehingga kewajiban cuti itu tidak wajar, menurut Ahok, karena cuti merupakan suatu hak sebagaimana tercermin dalam hak pegawai negeri sipil yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dengan demikian kepala daerah bisa milih tidak menggunakan cuti dan tetap kerja.

Ahok kini masih menunggu Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai permohonan uji materi aturan cuti kampanye pejabat dalam Undang-Undang tentang pemilihan kepala daerah. Ia dijadwalkan menghadiri sidang uji materi aturan tersebut siang ini dengan agenda mendengarkan keterangan ahli. Ahok mengaku bila nantinya harus tetap cuti untuk kampanye, dia sudah mempersiapkan diri dengan mendelagasikan tugasnya.

Sebelumnya Sekretaris DPD PDI Perjuangan Jakarta Prasetio Edi Marsudi ditunjuk empat partai politik pengusung (PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Hanura dan Partai Nasional Demokrat) untuk menjadi ketua tim pemenangan kandidat pasangan calon Gubernur DKI Jakarta Ahok dan Djarot Hidayat. Alasan penunjukkan Marsudi ditunjuk sebagai ketua karena ia paham mengenai seluk beluk politik Jakarta.

Baca juga artikel terkait CUTI KAMPANYE atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Politik
Reporter: Yantina Debora
Penulis: Yantina Debora
Editor: Yantina Debora