Menuju konten utama
Kampanye Pilkada 2024

Cakada Hanya Boleh Punya 20 Akun Media Sosial Tiap Platform

Cakada hanya boleh memiliki maksimal 20 akun per aplikasi media sosial untuk kampanye selama proses kampanye Pilkada 2024.

Cakada Hanya Boleh Punya 20 Akun Media Sosial Tiap Platform
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) August Mellaz menyampaikan keterangan pers terkait rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (19/3/2024). KPU pada hari ke-21 dalam rapat pleno tersebut akan melanjutkan rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat nasional untuk empat provinsi terakhir yakni Jawa Barat, Maluku, Papua dan Papua Pegunungan. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan calon kepala daerah (cakada) hanya boleh memiliki maksimal 20 akun per aplikasi media sosial untuk kampanye selama proses kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Hal ini disampaikan KPU RI saat Komisi II DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama KPU RI, Bawaslu RI, DKPP dan Ditjen Polpum Kemendagri di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (26/8/2024).

Anggota Komisioner KPU RI, August Mellaz, menyebutkan penyesuaian peraturan soal kampanye melalui sosial media diajukan melalui Pasal 44 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

"Rencana kebijakan yang kami ajukan, yang kami atur, untuk jumlah akun media sosial maksimal 20 akun untuk setiap jenis aplikasi sebagaimana pengaturan yang kami ajukan pada Pasal 44," sebut Mellaz saat RDP.

Pada aturan sebelumnya terkait kampanye melalui sosial media yang tertuang dalam Pasal 47 PKPU Nomor 11 Tahun 2020 dinyatakan bahwa parpol atau gabungan parpol, pasangan calon, dan/atau tim kampanye dapat membuat akun resmi di media sosial untuk keperluan kampanye selama masa kampanye.

Ketentuannya, calon gubernur-wakil gubernur memiliki paling banyak 30 akun di semua platform media sosial. Sementara itu, calon wali kota-wakil wali kota atau calon bupati-wakil bupati memiliki paling banyak 20 akun di semua platform media sosial.

Dengan demikian, usai disesuaikan, jumlah akun sosial media yang dimiliki calon gubernur-wakil gubernur kali ini lebih sedikit jika dibandingkan dengan peraturan sebelumnya.

Di satu sisi, Mellaz menyebutkan, ada penyesuaian dalam nilai konversi bahan kampanye untuk Pilkada 2024. Kini, setiap bahan kampanye maksimal memiliki nilai Rp100.000. Nilai konversi ini lebih tinggi daripada nilai konversi yang tertuang di peraturan sebelumnya.

"Nilai konversi bahan kampanye, pada pengaturan sebelumnya, PKPU 11 tahun 2020, itu konversinya [bahan kampanye] senilai Rp60.000," kata Mellaz.

"Kami lakukan penyesuaian dengan Pasal 39 [PKPU Nomor 15 Tahun 2023], nilainya [konversi bahan kampanye] menjadi Rp100.000," lanjut dia.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2024 atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Politik
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Anggun P Situmorang