Menuju konten utama

Ahok: Ganjil Genap Hanya 20 Persen Kurangi Jumlah Kendaraan

Sistem ganjil genap berdasar nomor plat kendaraan guna mengurangi jumlah kendaraan diterapkan di sejumlah wilayah Jakarta dari 27 Juli hingga 26 Agustus 2016. Meski belum dijalankan, Gubernur Basuki Tjahaja Purnama menilai sistem ganjil genap tidak akan berdampak maksimal sebab pemalsuan nomor kendaraan dapat mungkin terjadi.

Ahok: Ganjil Genap Hanya 20 Persen Kurangi Jumlah Kendaraan
Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan uji coba sistem pelat nomor ganjil genap untuk mengatasi kemacetan di Jakarta. (Antara Foto/Aprillio Akbar)

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memprediksi, penerapan sistem ganjil genap tidak akan dapat mengurangi jumlah kendaraan di sejumlah wilayah Jakarta secara maksimal atau hanya 20 persen saja.

"Saya perkirakan sistem ganjil genap itu paling-paling hanya bisa mengurangi jumlah kendaraan sekitar 20 persen saja, tidak akan maksimal atau bahkan mencapai 80 persen," kata pria yang akrab disapa Ahok ini di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (25/7/2016).

Ahok menilai pengurangan jumlah kendaraan yang tidak maksimal itu disebabkan adanya kemungkinan pemalsuan pelat nomor polisi oleh pemilik kendaraan.

Meskipun demikian, dia mengatakan sistem ganjil genap harus diterapkan sambil menunggu pemberlakuan sistem jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP) di wilayah Ibu Kota.

"Sebentar lagi kan kami akan melakukan uji coba sistem ganjil genap. Jadi, kami serahkan saja pelaksanaan uji coba ganjil genap itu kepada pihak kepolisian. Diharapkan uji coba itu dapat berjalan lancar," ujar Ahok.

Lebih lanjut, mantan Bupati Belitung Timur itu mengungkapkan selama masa uji coba sistem ganjil genap, sanksi yang akan diberikan kepada para pelanggar hanya berupa sanksi teguran.

"Selama masa uji coba, kami hanya memberikan sanksi berupa teguran saja. Tapi nantinya, setelah selesai masa uji coba, kami akan berikan sanksi terberat, yaitu sanksi pidana apabila terbukti melakukan pemalsuan plat nomor kendaraan," ungkap Ahok.

Seperti diketahui, masa uji coba sistem ganjil genap akan dimulai dari 27 Juli hingga 26 Agustus 2016. Setelah uji coba selesai, kebijakan ganjil genap tersebut baru akan diberlakukan secara efektif mulai 30 Agustus 2016.

Baca juga artikel terkait SOSIAL BUDAYA

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari