tirto.id - Musisi Ahmad Dhani menyatakan tidak sedang menjalani vonis selama 1,5 tahun atas kasus ujaran kebencian yang saat ini masih banding. Ia mengatakan tidak tahu sebab penahananya lantaran dalam kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya ia dinyatakan tidak ditahan.
"Perlu dicatat saya tidak sedang menjalani vonis karena masih banding. Saya ditetapkan ditahan selama 30 hari oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Saya sendiri tidak tahu sebabnya apa," katanya saat dikonfirmasi di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (12/2/2019).
Perkara dugaan pencemaran nama baik yang sedang dijalaninya di Surabaya ini, menurut dia, ancaman hukumannya 4 tahun penjara sehingga dirinya tidak ditahan.
"Perkara di Surabaya ancamannya 4 tahun dan tidak ditahan. Saya ditahan oleh penetapan pengadilan tinggi di Jakarta," katanya.
Menurut dia, orang ditahan harusnya setelah kasusnya sudah diputus sampai dengan tingkat kasasi.
"Seperti Buni Yani, setelah kasasi," katanya.
Pada kasus yang terjadi di Surabaya, Dhani dilaporkan oleh elemen Bela NKRI. Dia dilaporkan usai membuat vlog yang di dalamnya terdapat kata-kata "idiot".
Pada sidang dengan agenda eksepsi ini, tim kuasa hukum Ahmad Dhani menilai jika dakwaan yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum tidak jelas dan sulit dimengerti.
"Salah satunya adalah penerapan Pasal 26 Ayat (3) UU ITE yang tidak spesifik harus ada orang yang dimaksud, penyebutan nama. Akan tetapi, Mas Dhani tidak melakukan itu," kata kuasa hukumnya, Aldwin Rahardian, usai persidangan.
Editor: Maya Saputri