Menuju konten utama

Ahmad Dhani Didakwa Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE

Ahmad Dhani menjalani sidang dakwaan perdana kasus pencemaran nama baik UU ITE di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (7/2/2019).

Ahmad Dhani Didakwa Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE
Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Ahmad Dhani (tengah) bersiap mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (7/2/2019). ANTARA FOTO/Umarul Faruq.

tirto.id -

Pada sidang perdana musisi Dhani Ahmad Prasetyo atau Ahmad Dhani didakwa dengan pasal 27 ayat 3 junto pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) tentang pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (7/2/2019).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedi Arissandi dan Rachmat Hari Basuki secara bergantian membacakan surat dakwaan pada sidang yang berlangsung di Ruang Cakra PN Surabaya.

"Saat itu terdakwa terlibat dalam kasus pencemaran nama baik saat pelaksanaan deklarasi Ganti Presiden 2019 pada 26 Agustus di Tugu Pahlawan Surabaya yang akan dihadiri oleh terdakwa selaku inisiator kegiatan," katanya saat membacakan dakwaan, Kamis (7/2/2019).

Menurut JPU, saat itu terdakwa menginap di Hotel Majapahit, sementara di luar hotel banyak elemen massa Bela NKRI yang demo meminta supaya terdakwa tidak menghadiri kegiatan itu, serta meminta terdakwa meninggalkan Surabaya untuk kembali ke Jakarta.

"Saat demo berlangsung, terdakwa juga membuat konten video yang berisi kata-kata kurang baik 'idiot' yang dianggap melecehkan nama baik peserta demo di luar hotel," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Anton Widyo Priyono mengatakan, untuk memudahkan jalannya persidangan terdakwa akan menjalani sidang dua kali yakni pada Selasa dan Kamis.

"Dalam kasus ini Anda tidak ditahan ya, Anda ditahan dalam kasus lain. Dan sesuai putusan PT DKI Jakarta, penahanan dipindahkan dari LP Cipinang menuju ke Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo," katanya.

Sementara itu, tim kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian akan mengajukan nota keberatan pada persidangan selanjutnya.

"Kami akan mengajukan nota keberatan pada persidangan selanjutnya. Kami juga meminta kepada JPU untuk memberikan salinan Berita Acara Pemeriksaan," katanya.

Kasus ini bermula saat Ahmad Dhani akan menghadiri acara deklarasi Ganti Presiden 2019 di Tugu Pahlawan Surabaya. Namun saat tiba di Hotel Majapahit, ia diadang oleh kelompok yang mengatasnamakan elemen Bela NKRI.

Saat pengadangan itulah, Ahmad Dhani membuat vlog yang berisi kata kata berkalimat 'idiot' yang diunggah ke media sosial dengan durasi waktu 1 menit 37 detik.

Baca juga artikel terkait KASUS PENCEMARAN NAMA BAIK

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Maya Saputri
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno