tirto.id -
Pertandingan yang berlangsung di Stadion H. Dharma Tula, Banda Aceh tersebut melanggar pasal 11 peraturan AFC mengenai laga internasional. Dalam pasal itu setiap tim wajib meminta izin kepada asosiasi anggota AFC untuk melaksanakan pertandingan internasional.
"Tergugat baru mengajukan permohonan otorisasi pertandingan internasional kepada AFC pada tanggal 26 dan 29 Oktober 2024," tulis AFC dikutip dari Antara, Sabtu (8/2/2025).
Setelah memperoleh izin tim peserta atau asosiasi anggota AFC wajib menyerahkan surat izin tersebut kepada asosiasi yang menjadi tuan rumah penyelenggaraan pertandingan.
Lalu sebagai tuan rumah pihak asosiasi menyerahkan permintaan izin akhir yang berisi surat izin dari semua pihak yang terlibat kepada AFC selambat-lambatnya 14 hari dari tanggal pertandingan yang diusulkan.
Dalam kasus ini, PSSI selaku penyelenggara baru mengajukan surat pada tanggal 26 dan 29 Oktober 2024 atau 12 hari sebelum pertandingan. Atas pelanggaran ini AFC mendenda PSSI sebesar 1.250 USD atau sekitar Rp20 juta.
PSSI setidaknya harus membayar denda tersebut dalam kurun waktu 30 hari sejak tanggal keputusan pelanggaran dikomunikasikan sesuai dengan pasal 11 ayat 3 kode etik dan disiplin AFC.