Menuju konten utama

ADB Soroti Rasio Pajak Negara Asia di Bawah Standar, Termasuk RI

Asian Development Bank (ADB) menilai saat ini mayoritas negara Asia di bawah standar 15 persen rasio pajak terhadap PDB.

ADB Soroti Rasio Pajak Negara Asia di Bawah Standar, Termasuk RI
Petugas Kantor Pelayanan Pajak Pratama melayan konsultasi wajib pajak di Padang, Sumatera Barat, Rabu (15/7/2020). (ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi)

tirto.id - Asian Development Bank (ADB) menilai saat ini rata-rata negara Asia tak memiliki basis pajak yang cukup baik untuk jangka panjang. ADB menyatakan sebagaimana standar pada umumnya, rasio pajak terhadap PDB atau tax to GDP ratio harus setidaknya mencapai 15 persen.

“Kalau dilihat, rata-rata negara di ASEAN, tax-to-GDP ratio di bawah 15 persen, suatu tingkat yang dikenal sebagai syarat minimum perkembangan suatu negara bisa dianggap berkelanjutan,” ucap Presiden ADB Masatsugu Asakawa dalam webinar bertajuk “Domestic Resource Mobilization and International Tax Cooperation”, Kamis (17/9/2020).

Menariknya, Asakawa mendapati berbagai negara berkembang khususnya di ASEAN mengalami pertumbuhan ekonomi yang cukup baik dalam beberapa tahun terakhir. Sayangnya, pertumbuhan ekonomi itu tidak diiringi dengan perkembangan pajak yang proporsional.

Ia mencatat rata-rata rasio pajak negara-negara Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi atau Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) memiliki rasio pajak 24,9 persen PDB. Sayangnya, banyak negara berkembang Asia hanya memiliki rasio pajak 17,6 persen PDB. Bahkan kawasan ASEAN di bawah 15 persen.

Menurut data OECD pada 2018, rasio pajak Indonesia adalah salah satu yang terendah yaitu 11,9 persen PDB padahal rata-rata OECD waktu itu adalah 34,3 persen. Indonesia bahkan kalah dari Malaysia dan Singapura yang memiliki rasio 13,2 persen dan 12,5 persen. Bahkan Papua Nugini mampu mencapai 12,1 persen PDB.

Asakawa mengatakan dampak dari rendahnya rasio pajak ini kini sangat terasa saat dunia dilanda pandemi COVID-19. Ia mencontohkan berbagai negara tiba-tiba mengalami penurunan pendapatan tetapi di saat yang sama harus meningkatkan belanjanya lantaran ekonomi mengalami tekanan.

Imbasnya, berbagai negara Asia kini harus bertumpu pada utang. Namun, upaya menambah utang tidak mudah karena kemampuan membayar mereka yang diukur dari pajak memiliki tren yang tidak terlalu baik dalam beberapa tahun terakhir apalagi setelah COVID-19 memperburuknya.

“Berhubung penurunan penerimaan pajak dan peningkatan belanja akibat pandemi, banyak dari anggota kami, memiliki ruang yang terbatas untuk meningkatkan utang eksternal mereka lebih jauh,” ucap Asakawa.

Baca juga artikel terkait PENERIMAAN PAJAK atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Maya Saputri