tirto.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat jumlah laporan transaksi keuangan mencurigakan sampai dengan Mei 2024 mencapai 14.575. Transaksi mencurigakan ini, mayoritas didominasi oleh kegiatan judi online.
Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah, mengatakan dari laporan transaksi keuangan mencurigakan tersebut, judi online menempati sebanyak 32,1 persen dari total laporan. Berikutnya adalah penipuan 25,7 persen penipuan, dan tindak pidana lain 12,3 persen.
"Korupsi malah 7 persen," ujar dia dalam agenda diskusi 'Mati Melarat Karena Judi' secara daring, Sabtu (15/6/2024).
Lebih lanjut, Natsir mengatakan angka perputaran judi online dari waktu ke waktu terus meningkat. Pada 2021 misalnya baru terdeteksi Rp57 triliun. Kemudian di 2022 melonjak menjadi Rp81 triliun dan di 2023 menjadi Rp327 triliun.
"Semua angka-angka ini menunjukkan bahwa problem kita terkait dengan judi ini cukup meresahkan," ujar dia.
Presiden Joko Widodo sebelumnya menandatangi Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring (Judi Online), Jumat (14/6/2024).
Satgas Pemberantasan Perjudian Daring dibentuk untuk mendukung percepatan pemberantasan perjudian online secara terpadu. Satgas ini berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Kepala Negara.
Dalam Keppres tersebut, Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Hadi Tjahjanto, sebagai Ketua Satgas. Wakil Ketua Satgas diisi oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, dan Ketua Harian Pencegahan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Anggun P Situmorang