Menuju konten utama

Abaikan Maruf Amin, Ahli Hukum MUI Desak Sukmawati Diproses Hukum

Ketua MUI Maruf Amin berharap para pihak pelapor tidak melanjutkan laporannya usai Sukmawati meminta maaf.

Abaikan Maruf Amin, Ahli Hukum MUI Desak Sukmawati Diproses Hukum
Ketua MUI KH Maruf Amin. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman.

tirto.id - Ahli Hukum Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Abdul Chair Ramadhan hadir dalam Aksi Bela Islam yang menuntut pihak kepolisian menangkap Sukmawati Soekarnoputri terkait puisi berjudul “Ibu Indonesia”.

Kepada peserta aksi, Abdul Chair mengajak massa untuk tidak menghiraukan sikap Ketua Umum MUI Maruf Amin yang menerima permintaan maaf Sukmawati.

"Untuk tidak menghiraukan seruan Ketua MUI Maruf Amin. Saya ahli hukum MUI, saya tidak terima. Saya siap berhadapan dengan siapapun," kata Abdul saat berorasi di depan Kantor Bareskrim Polri, Jumat (6/4/2018).

Abdul mengatakan, pernyataan Maruf tidak bernilai di hadapan hukum, sehingga kepolisian dan masyarakat tidak perlu menghiraukannya.

"Pernyataan Ketua MUI Maruf Amin tidak bernilai, tidak berharga di muka hukum," lanjutnya.

Sementara Tim pengacara Rizieq Shihab, Eggi Sudjana mengatakan bahwa dirinya menerima permintaan maaf Sukmawati. Namun, ia tidak setuju dengan pernyataan Ketua MUI Maruf Amin yang meminta masalah Sukmawati tidak dibawa ke Jalur Hukum.

"Kami minta jangan sampai enggak diperiksa. Ingat yang kita dengar ini Habib Rizieq bukan alim ulama. Jadi kalau dari Ma'ruf Amin ya kita enggak dengarin. Kalau proses memaafkan ya kita maafkan tapi proses hukum ya tetap berjalan" ucapnya.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerima permintaan maaf Sukmawati Soekarnoputri terkait puisinya berjudul "Ibu Indonesia". Puisi itu menimbulkan polemik dan mendorong sejumlah pihak melaporkan ke polisi sebab menganggap isinya melecehkan agama Islam.

"Hari ini [Sukmawati] langsung menemui kami dan menyampaikan maafnya kepada kami dan khalayak terutama umat Islam bahwa tidak ada niatan menodai [agama Islam]," kata Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin di Gedung MUI Pusat, Jakarta, pada Kamis (5/4/2018).

"Beliau sesungguhnya tidak ada niatan untuk menghina Islam. Pada umumnya merupakan ekspresi pikiran bebas. Sehingga kurang diperhitungkan akibat yang dirasakan oleh pihak lainnya," ucap Maruf.

Maruf Amin berharap para pihak pelapor itu dapat berubah pikiran, sekaligus tidak melanjutkan laporannya, usai ada permintaan maaf dari Sukmawati.

“Kita lihat mudah-mudahan saja ada pikiran berubah [para pelapor]. Kita lihat saja," kata Maruf.

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN PENISTAAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Naufal Mamduh

tirto.id - Hukum
Reporter: Naufal Mamduh
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Alexander Haryanto