tirto.id - Bareskrim Mabes Polri akan melihat unsur pidana terkait adanya pelaporan terhadap puisi Sukamawati Soekarnoputri berjudul “Ibu Indonesia”. Pihak kepolisian mengaku akan tetap menindaklanjuti sesuai koridor hukum, meski Sukmawati sudah meminta maaf ke Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Kalau Bareskrim hanya penegakan hukum. Jadi ya aspek hukumnya nanti akan kita lihat ada enggak peristiwa pidana dan sebagainya," kata Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto saat menghadiri pelantikan Deputi Penindakan Firli di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (6/4/2018).
Ari menyatakan, Bareskrim akan tetap menangani pelaporan Sukmawati seperti penindakan biasa. Mereka akan memeriksa pelapor, para saksi, hingga mendengar keterangan ahli untuk mengetahui ada dan tidaknya unsur pidana dari kasus Sukmawati. "Ya bertahap," tegas Ari.
Puisi Sukmawati Soekarnoputri berjudul “Ibu Indonesia” yang dibacakannya dalam acara 29 Tahun Anne Avantie Berkarya di Indonesia Fashion Week 2018 itu menimbulkan perdebatan.
Beberapa pihak merasa tersinggung lantaran Sukmawati membandingkan antara sari konde dan cadar, serta membandingkan suara kidung dan suara azan.
Alhasil, beberapa pihak melaporkan Sukmawati ke Bareskrim Mabes Polri dan Polda Metro Jaya. Terkini, Jumat (6/5/2018), ormas Persaudaraan Alumni 212 melakukan aksi di depan Bareskrim Mabes Polri menuntut agar segera memeriksa Sukmawati yang juga anak Presiden Sukarno itu.
Sukmawati sendiri sudah melakukan klarifikasi dan mengakui kesalahan terkait puisi tersebut. Saudara kandung Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri itu menyatakan puisi tersebut sebagai curahan hatinya. Ia pun sudah meminta maaf secara terbuka di media dan mendatangi MUI.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto