tirto.id - Sebanyak 91 warga dari zona merah kontaminasi Cesium-137 (Cs-137) di Cikande, Banten, telah direlokasi sementara oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Cs-137. Langkah ini dilakukan untuk mempercepat proses dekontaminasi dan melindungi kesehatan masyarakat dari paparan debu radioaktif.
Relokasi bertahap telah dilaksanakan. Tahap pertama di Lokasi F diselesaikan pada 22 Oktober 2025, dengan memindahkan 19 keluarga atau 63 jiwa.
Kemudian, tahap kedua di Lokasi E dilakukan pada 26 Oktober 2025, dengan memindahkan 28 warga. Proses ini melibatkan Tim Nubika TNI AD, KBRN Brimob, BRIN, Pemerintah Kabupaten Serang, dan Muspika Kecamatan Cikande.
"Langkah percepatan dekontaminasi ini merupakan perintah Menteri LH/Kepala BPLH selaku ketua harian satgas. Paling lambat bulan Desember lokasi-lokasi yang terkontaminasi telah aman," tegas Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH, Rasio Ridho Sani, yang juga Ketua Bidang Mitigasi dan Penanganan Kontaminasi Satgas Cs-137, dikutip Selasa (28/10/2025).
Selain yang berada di 22 pabrik, dekontaminasi juga dilakukan di 12 lokasi lain yang terdeteksi Cs-137, baik berada di lahan kosong, lapak, maupun permukiman warga.
Menurutnya, hingga saat ini progres dekontaminasi menunjukkan hasil yang signifikan. Dari 22 pabrik yang terpapar, 21 di antaranya telah berhasil dibersihkan.
Sementara dari 12 lokasi lain (non-pabrik), lima lokasi telah selesai didekontaminasi dan tujuh lokasi masih dalam proses. Material hasil dekontaminasi yang telah dipindahkan ke tempat penampungan sementara mencapai 222,6 meter kubik atau setara dengan 371 ton.
Dia menjelaskan, proses relokasi warga mengikuti Prosedur Keamanan Radiasi yang dipantau langsung oleh Petugas Proteksi Radiasi (PPR) serta pakar dari BRIN dan Bapeten.
Untuk memastikan keamanan, warga dan barang bawaannya diperiksa menggunakan survei meter radiasi. Setelah dinyatakan aman, pemeriksaan kesehatan lanjutan dilakukan di Puskesmas Cikande.
Dengan dipindahkannya warga dari dua lokasi zona merah di permukiman Lokasi F2 dan E di Kampung Barengkok, Desa Sukatani, petugas dapat lebih leluasa melakukan dekontaminasi dan pemindahan material terkontaminasi, sekaligus menghindarkan masyarakat dari potensi paparan melalui udara (airborne).
Penulis: Nanda Aria
Editor: Dwi Aditya Putra
Masuk tirto.id





































