Menuju konten utama

9 Hakim MK Gelar Pemilihan Ketua Pengganti Anwar Usman Hari Ini

Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk memilih Ketua MK pengganti Anwar Usman.

9 Hakim MK Gelar Pemilihan Ketua Pengganti Anwar Usman Hari Ini
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memimpin sidang pembacaan putusan terkait permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia maksimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Jakarta, Senin (23/10/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.

tirto.id - Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk memilih Ketua MK pengganti Anwar Usman, Kamis (9/11/2023). Plt Karo Humas dan Protokol MK Budi Wijayanto mengatakan RPH digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.

"Lengkap [sembilan hakim mengikuti RPH]," kata Budi kepada awak media, Kamis.

Budi menyebutkan para hakim konstitusi masih menggelar musyawarah mufakat untuk mencari Ketua MK baru. Musyawarah ini digelar secara tertutup sejak pukul 09.00 WIB.

Menurut Budi, jika tak mencapai mufakat dalam musyawarah itu, para hakim konstitusi akan pemilihan suara (voting) untuk memilih Ketua MK. Voting oleh para hakim konstitusi akan digelar secara terbuka.

"Kalau enggak mencapai mufakat, ya nanti langsung pemilihan [pengganti Anwar] terbuka," sebut dia.

Dikutip dari Peraturan MK [PMK] Nomor 6 Tahun 2023, pemilihan Ketua MK baru harus dihadiri setidaknya tujuh hakim konstitusi. Jika tak mencapai kuorum, rapat pemilihan akan ditunda selama dua jam.

Jika selama dua jam tak memenuhi kuorum, rapat pemilihan akan dilanjutkan tanpa memenuhi kuorum. Pengambilan keputusan atas Ketua MK baru akan dilakukan secara musyawarah mufakat yang dilakukan secara tertutup.

Jika tak mencapai musyawarah mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak melalui pemungutan suara dalam Rapat Pleno Hakim terbuka untuk umum.

Dalam perkara pelanggaran kode etik hakim konstitusi, Majelis Kehormatan Mahkamah Kosntitusi (MKMK) menyampaikan lima amar putusan terhadap ipar Presiden Joko Widodo itu. Pertama, Anwar disanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK.

Kedua, Anwar dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat dalam perkara pelanggaran kode etik hakim konstitusi. Ketiga, Anwar dilarang mencalonkan diri atau dicalonkan dalam pemilihan Ketua MK yang baru.

Keempat, Anwar dilarang ikut campur menangani perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Terakhir, MKMK meminta Wakil Ketua MK Saldi Isra agar mencari pengganti Anwar Usman sebagai ketua MK dalam waktu 2 x 24 jam.

MKMK menyatakan Anwar Usman sengaja membuka ruang kepada pihak luar untuk mengintervensi putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia minimal capres-cawapres. Akan tetapi, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie tidak mengungkap siapa yang mengintervensi paman bakal capres Gibran Rakabuming Raka itu.

Baca juga artikel terkait PEMILIHAN KETUA MK atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Hukum
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Gilang Ramadhan