Menuju konten utama

8 Fraksi di DPR Minta Hakim MK Bijak Pimpin Sidang Sistem Pemilu

Delapan fraksi di DPR mengutus anggota Fraksi Golkar Supriansa menjadi kuasa hukum yang memberikan pandangan kepada MK soal uji materi sistem Pemilu.

8 Fraksi di DPR Minta Hakim MK Bijak Pimpin Sidang Sistem Pemilu
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2019). tirto.id/Bayu Septianto

tirto.id - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia bersama delapan ketua fraksi di DPR RI kembali membuat pernyataan bersama menolak sistem pemilu proporsional tertutup. Pertemuan ini merupakan kedua kalinya setelah sebelumnya dilakukan pernyataan bersama di Hotel Dharmawangsa Jakarta, Minggu 8 Januari 2023 lalu.

Dalam pernyataan bersama tersebut, Doli mengungkapkan bahwa delapan fraksi di DPR akan mengutus salah seorang perwakilan untuk menjadi kuasa hukum yang memberikan pandangan kepada Mahkamah Konstitusi.

"Komisi 3 sudah rapat dan 8 fraksi sudah setuju aka mewakili itu kepada pemilik suara mayoritas yaitu Pak Supriansa dari Partai Golkar untuk memberi penjelasan bahwa sikap DPR tetap menerapkan sistem proporsional terbuka," kata Doli di Gedung DPR RI pada Rabu (11/1/2023).

Doli memperkirakan agenda sidang yang akan mereka ikuti Mahkamah Konstitusi akan dilaksanakan pada Selasa (17/1/2023).

"Nantinya setiap partai politik akan mewakili dan menjadi pihak terkait atau pemohon intervensi teknis," terangnya.

Dirinya berargumen bahwa revisi UU Pemilu tersebut sangat membahayakan. Karena saat ini partai politik sudah memegang nomor urut dan permainan sudah akan dimulai.

Dia khawatir partai politik dan penyelenggara Pemilu tidak bisa bersiap menghadapi aturan sistem pemilu proporsional tertutup bila itu disahkan Mahkamah Konstitusi.

"Jadi kalau sudah main jangan dibuat aturan baru. Kalau mau buat aturan baru nanti saja sekiranya sudah selesai permainan," terangnya.

Dia berharap bahwa 8 hakim Mahkamah Konstitusi bisa mengambil keputusan dengan bijak. Salah satu pertimbangannya adalah transparansi dalam proses Pemilu yang menurut Doli adalah hasil perjuangan pasca reformasi.

"Kami tetap berasumsi bahwa para hakim Mahkamah Konstitusi adalah orang yang kredibel dan kami ingatkan bahwa sebelumnya Mahkamah Konstitusi pernah memutuskan perkara serupa di 2008. Oleh karenanya kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk konsisten," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait SISTEM PEMILU atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto