Menuju konten utama

7 Korban Bisnis MLM Talk Fusion Datangi OJK

Azis mengatakan bahwa SWI telah melakukan langkah tepat dengan mengeluarkan surat pembubaran bisnis perusahaan itu.

7 Korban Bisnis MLM Talk Fusion Datangi OJK
Korban bisnis Multi Level Marketing (MLM) Talk Fusion menunjukkan kartu anggota. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Tujuh orang korban investasi bodong Multi Level Marketing (MLM) Talk Fusion mendatangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jakarta Pusat. Mereka mewakili ratusan korban lainnya yang berasal dari Bandung untuk meminta kejelasan atas laporan mereka ke Satgas Waspada Investasi (SWI).

Perwakilan korban Azis Asopari mengatakan, sebelumnya pada 2 Juni 2017, dirinya telah melaporkan bisnis tersebut kepada ketua SWI Tongam Lumban Tobing. Namun, setelah 3 bulan, aduan itu belum direspons.

"Sampai detik ini pun Talk Fusion masih berjalan sehingga kami minta kepada pihak Satgas Waspada Investasi untuk menghentikan kegiatan ini," ungkap Azis Asopari di Gedung OJK, Rabu (20/9/2017).

Pertemuan dengan Satgas Waspada Investasi (SWI) berlangsung tertutup di lantai 16. Namun, usai melakukan pertemuan, Ketua Satgas Tongam tak mendampingi para korban untuk memberikan keterangan kepada wartawan.

Kendati demikian, kata Azis, SWI telah melakukan langkah tepat dengan mengeluarkan surat pembubaran bisnis tersebut. Sebab, telah banyak korban yang mulai berani melaporkan investasi bodong tersebut, baik ke kepolisian maupun ke OJK.

Di Bandung sendiri, kata dia, korban yang mereka wakili mencapai 400 orang. "Yang sadar (merugi) kami perwakilannya, dan kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia yang merasa dirugikan kepada Talk Fusion segera mengadukan, bergabung dengan kami di Bandung," ujarnya.

Ia menjelaskan, Talk Fusion adalah perusahaan MLM yang menjual aplikasi informasi dan teknologi. Perusahaan itu didirikan di Tampa Florida, Amerika Serikat, sejak tahun 2007. Perusahaan tersebut pertama kali masuk ke Indonesia pada tahun 2012 dan dibawa oleh Mario Halim dan Marselinus Halim.

Baca: OJK Hentikan Kegiatan Tujuh Perusahaan Ilegal

Seluruh kegiatan mereka diselenggarakan oleh perusahaan Indonesia bernama V Trust. Azis menyebut, lewat pemasaran tersebut para korban dijanjikan mendapatkan keuntungan jika berhasil merekrut anggota baru.

"Kalau saya misalkan merekrut 2 orang, itu satu orang dapat 150 dolar (AS), di samping ada bonus-bonus yang lain. Tetapi karena itu tadi, setelah ada rilis dari pihak OJK yang mengatakan ini ilegal, kita tidak bisa menjalankan kegiatan ini," ujarnya.

Aziz juga mengatakan bahwa dirinya mulai tertipu setelah perusahaan itu masuk dalam dirilis OJK sebagai perusahaan investasi bodong pada Januari 2017 lalu.

"Kami menunggu enam bulan, kami tidak melakukan kegiatan apa-apa. Baru kemudian kami melakukan pelaporan ini kepada pihak kepolisian," katanya.

Berikut laporan-laporan yang telah mereka lakukan sepanjang 2017:

1. Tanggal 23 dan 31 Mei, korban mengadukan permasalahan ini ke OJK regional Jawa Barat (Jabar) melalui surat dan tatap muka dengan kepala OJK Jabar.

2. Tanggal 23 dan 31 Mei, korban mengadu ke Polrestabes Kota Bandung melalui surat pengaduan

3. Tanggal 2 Juni, korban mengadukan permasalahan ini ke Satgas Waspada Investasi (SWI) di Jakarta

4. Tanggal 2 Juni, korban mengadukan permasalahan ini ke Direktur Jendral Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga Dirjen Perdagangan Dalam Negeri

5. Tanggal 6 Juni, korban melapor ke Bareskrim Mabes Polri

6. Tanggal 8 September, korban kembali melaporkan Talk Fusion ke SWI karena masih melangsungkan kegiatan.

Baca juga artikel terkait TALK FUSION atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Hukum
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Alexander Haryanto