tirto.id - Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta kembali menghentikan kegiatan penghimpunan dana masyarakat atau kegiatan usaha tanpa izin. Sementara itu, OJK Regional di Bali dan Nusa Tenggara umumkan ada tujuh perusahaan yang melakukan kegiatan ilegal itu sesuai data dari Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan sekaligus Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing.
Seperti dilansir dari Antara, tujuh perusahaan ilegal itu antara lain PT Crown Indonesia Makmur, Number One Community, PT Royal Sugar Company, PT Kovesindo, PT Finex Gold Berjangka, PT Trima Sarana Pratama (CPRO-Indonesia), dan Talk Fusion.
Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Zulmi, di Denpasar, Jumat, (24/2/2017) kemudian mengingatkan masyarakat di Bali agar mewaspadai tawaran investasi ilegal.
Untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Satuan Tugas Waspada Investasi OJK menegaskan, tujuh perusahaan itu harus menghentikan aktivitas sampai mereka beroleh izin dari otoritas berwenang.
Mereka sejak beberapa waktu lalu dimonitor Satuan Tugas Waspada Investasi berdasarkan informasi mereka melalui berbagai media sosial baik cetak maupun elektronik.
Satuan Tugas Waspada Investasi OJK memanggil mereka, tetapi PT Crown Indonesia Makmur, Number One Community, PT Royal Sugar Company, PT Kovesindo, PT Finex Gold Berjangka, tidak hadir tanpa alasan jelas.
Dua perusahaan lain, yaitu PT Trima Sarana Pratama (CPRO-Indonesia) dan Talk Fusion memenuhi panggilan itu serta bersikap kooperatif.
Atas sikap itu, Satuan Tugas Waspada Investasi OJK memberikan kesempatan mereka mengurus perizinan dari Kementerian Perdagangan dan BKPM.
Zulmi mengimbau, jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat bisa mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK.
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh