Menuju konten utama

7 Anggota TNI AD Diberi Sanksi Terkait Komentar Penusukan Wiranto

Enam di antara anggota TNI AD yang terkena sanksi itu karena komentar yang dilontarkan oleh anggota keluarganya melalui sosial media.

7 Anggota TNI AD Diberi Sanksi Terkait Komentar Penusukan Wiranto
Mobil ambulance keluar dari Instalasi Gawat Darurat setelah mengantar Menko Polhukam Wiranto, di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis (10/10/2019). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/ama.

tirto.id - Sebanyak tujuh prajurit TNI Angkatan Darat dikenai sanksi karena unggahan di media sosial terkait peristiwa penusukan Menko Polhukam Wiranto. Jumlah ini mengalami penambahan dari semula hanya dua orang pada, Jumat 11/10/2019).

"Kemudian tambahan lima sudah kami putuskan dan sedang kami proses," kata Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Selasa (15/10/2019), seperti dilansir dari Antara.

Andika menjelaskan, dari 7 anggota TNI yang diberi sanksi itu, 6 di antaranya tidak memberikan komentar langsung. Akan tetapi karena anggota keluarganya yang berkomentar. Sementara satu anggota TNI AD lainnya, diberi sanksi karena komentarnya sendiri.

"Kami jatuhi hukuman disiplin militer, kepada 1 orang adalah berupa penahanan ringan maksimal 12 hari. Tapi kepada 1 orang karena yang bersangkutan sendiri yang menyalahgunakan sosial media kita jatuhi tetap hukuman disiplin militer tapi penahanan berat maksimal 21 hari," ujar Andika.

Terkait identitas tujuh anggota TNI itu, Andika menyebut, bekerja di sejumlah komando resor militer (korem) dan komando distrik militer (kodim). Jabatannya pun beragam mulai dari prajurit kepala, sersan hingga kopral.

"Jadi yang di Korem Padang adalah prajurit kepala itu tamtama, kemudian yang di Kodim Wonosobo itu kopral dua, tamtama juga, kemudian yang di Korem Palangkaraya itu sersan dua bintara, Kodim Banyumas ada sersan dua, dan di Kodim Muko-Muko di Jambi itu adalah kapten," katanya pula.

Mantan Pangkostrad ini menyatakan, pihaknya tidak memecat para anggota TNI itu, hanya mencopot dari jabatan yang semula dipegang dan memberikan hukuman sebagai bentuk penerapan disiplin dan pembinaan.

"Hukuman yang diberikan pun termasuk hukuman ringan," kata Andika.

Ia mengaku pihaknya telah mengingatkan prajuritnya terkait penggunaan media sosial sejak tahun lalu. Ia meminta agar prajuritnya tidak menyebarkan info provokatif dan yang menimbulkan kebencian.

Namun kejadian serupa terus berulang hingga saat insiden penusukan Wiranto, maka Andika mengatakan pihaknya perlu mengeluarkan perintah kembali terkait penggunaan media sosial itu.

"Hukuman disiplin ini sebetulnya adalah pembinaan karena sebetulnya opsi yang kami punya itu ada beberapa, ada hukuman disiplin militer itu yang paling ringan, kemudian ada hukum pidana militer. Konsekuensi lebih berat dan sangat sering terjadi, hukuman tambahan berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas keprajuritan, dan ada opsi ketiga langsung ke pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas keprajuritan," kata Andika lagi.

"Kami ingatkan, agar lebih bertanggung jawab. Tapi juga kami tidak ingin mematikan karier mereka. Saya ingin mereka tetap punya kesempatan setelah hukuman disiplin militer ini, dijalani mereka masih punya kesempatan yang sama. Mereka bisa kembali ke tracknya lagi, bisa menjadi pimpinan-pimpinan kita," kata Andika.

Soal protes banyak pihak, lantaran yang melakukan istri tapi juga terkena suaminya, kata Andika, istri prajurit tak bisa lepas dari kesatuan.

"Dalam Anggaran Dasar Persatuan Istri Prajurit AD, ini sudah dinyatakan bahwa istri prajurit TNI AD mutlak tidak dapat dipisahkan dari Angkatan Darat, baik dalam pelaksanaan tugas organisasi maupun dalam kehidupan pribadi," ujar Andika Perkasa.

Sebelumnya, Kol HS dan Sersan Dua J menerima hukuman disiplin militer yakni dicopot dari jabatannya. Hukuman itu dikenakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

Keduanya dijatuhi hukuman lantaran masing-masing istrinya, yakni IPDN dan LZ diduga melanggar UU ITE. Mereka berkomentar dan melontarkan sindiran terkait kejadian penusukan Wiranto di Pandeglang.

Selain HS dan LZ, seorang bintara di Detasemen Kavaleri Berkuda Komando Pendidikan dan Latihan TNI AD, Sersan Dua J, dihukum 14 hari penahanan fisik akibat komentar istrinya, L, di media sosial yang juga menyindir insiden penusukan tersebut.

Baca juga artikel terkait PENUSUKAN WIRANTO

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Nurul Qomariyah Pramisti
Editor: Dieqy Hasbi Widhana