tirto.id - Tujuh orang anak buah kapal (ABK) kapal pesiar Equanimity yang menjadi buronan Biro Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI) diperiksa oleh Kepolisian Perairan Polri. Kapal senilai 250 juta dolar AS itu diduga sebagai barang bukti kasus pencucian uang di Amerika Serikat.
Wadir Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan usai pemeriksaan tujuh ABK itu, pihaknya akan melengkapi berkas perkara.
Daniel menyatakan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa perangkat lunak, keras dan data komunikasi lainnya. Selain itu, pihaknya juga melibatkan sejumlah ahli karena kasus ini melibatkan antarnegara.
"Kami tidak bisa bekerja sendiri, ada beberapa tim ahli yang membantu melengkapi berkas perkara," ujar Daniel di Pelabuhan Benoa, Bali, Jumat (2/3/2018).
Kapal pesiar berbendera Kepulauan Cayman (teritorial Inggris di Kepulauan Karibia, Amerika Tengah) diketahui mulai masuk ke perairan Indonesia sejak 20 November 2017.
Kapal buatan Belanda itu membawa 33 ABK memasuki perairan Indonesia dan telah mengunjungi sejumlah tempat di Indonesia. "Pada saat penggeledahan, kami tidak menemukan pemiliknya, hanya anak buah kapal yang seperti biasa melakukan aktivitasnya," ujarnya.
Saat ini, ada enam polisi yang menjaga aktivitas anak buah kapal dan berbagai kegiatan lain di dalam kapal itu. "Anak buah kami ada yang berjaga 24 jam mengawasi aktivitasnya di laut," ujarnya.
Kapolda Bali Irjen (Pol) Petrus R. Golose, Kamis kemarin, menyatakan pihaknya diminta FBI dan Mabes Polri untuk menurunkan personel dan membantu mengurus izin penangkapan ke pengadilan.
"Saya tegaskan terjadi tindak pidana dan kegiatan pencucian uang berdasarkan keputusan pengadilan dari luar," kata Petrus, Kamis (1/3/2018) di Denpasar.
Menurut dia, Mabes Polri dan FBI bisa tahu kapal itu berada di perairan Indonesia karena dibantu alat-alat khusus yang dimiliki kedua negara.
Awalnya, kapal itu sempat bersandar di Nusa Tenggara Barat (NTB), kemudian menuju Bali. “Sehingga kami hanya melakukan pemantauan sampai Tim Mabes Polri datang," katanya.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto