tirto.id - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan mencatat barang milik negara (BMN) yang berupa tanah telah disertifikatkan sebanyak 64.050 bidang hingga akhir 2021.
Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani mengatakan, pensertifikatan BMN berupa tanah dilakukan sebagai upaya tertib administrasi dan untuk memberikan kepastian hukum.
Selain itu, sertifikasi juga bertujuan untuk mengamankan aset sekaligus memberikan perlindungan hukum kepada pemegang Hak Atas Tanah.
"Sehingga BMN tersebut dapat secara optimal dimanfaatkan fungsinya untuk kepentingan pelaksanaan tugas pemerintahan dan sebesar-besar kemakmuran rakyat," ujarnya di Jakarta, Jumat (8/4/2022).
Dia mengatakan, kesuksesan program percepatan sertifikasi BMN berupa tanah sangat perlu dukungan dari tiga kementerian. Pertama Kementerian Keuangan dalam mengalokasikan anggaran yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan sertifikat BMN berupa tanah.
Kedua Kementerian/Lembaga mengajukan tanah yang akan diajukan dalam program percepatan sertifikasi dan Kementerian ATR/BPN dalam melaksanakan sertifikat BMN berupa tanah.
Dia menambahkan, untuk target sertifikasi tahun ini DJKN mematok 32.636 bidang yang terdiri dari tanah belum bersertifikat sebanyak 23.737 bidang dan penggantian nama atas tanah bersertifikat belum sesuai ketentuan (BBSK) sebanyak 8.899 bidang.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Bayu Septianto