Peserta yang tertarik dengan kendaraan pelat merah tersebut wajib setorkan uang jaminan dengan besaran tergantung pada harga limit masing-masing kendaraan.
Kementerian Keuangan berencana mengasuransikan bangunan dan infrastruktur yang masuk kategori barang milik negara (BMN), termasuk aset ibu kota negara (IKN) di Kalimantan Timur guna mengantisipasi risiko bencana.