tirto.id - Wakil Ketua Umum Demokrat, Roy Suryo membantah masih menyimpan 3.226 aset Kemenpora seperti yang dituduhkan kepadanya melalui surat ultimatum kementerian tersebut tertanggal 1 Mei 2018.
"Terhadap aset BMN Kemenpora sebanyak 3.226 unit yang disebut-sebutkan masih saya bawa padahal tidak sama sekali dan saya duga dengan keras bahwa ini adalah fitnah untuk menjatuhkan martabat dan nama baik saya di tahun politik ini," kata Roy melalui pesan tertulis kepada Tirto, Rabu (5/9/2018).
Roy enggan menjelaskan lebih lanjut keberadaan aset-aset tersebut. Ia mengaku sudah menyerahkan kasus ini kepada kuasa hukumnya, M Tigor Simatupang.
"Karena fitnah ini sudah sangat politis dan tendensius," kata Roy.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan jajaran elite partainya meminta Roy segera menyelesaikan persoalan pengembalian aset milik Kemenpora.
Demokrat tidak ingin tindakan pribadi Roy saat masih menjadi menteri pemuda dan olah raga memperburuk citra partai di mata publik.
"Karena kami Partai Demokrat ingin menjaga integritas seluruh kader maka ketua umum Pak SBY akan memberikan instruksi untuk menyelesaikan masalah tersebut hingga selesai dan tidak ada masalah lagi," kata Ketua Divisi Advokasi Partai Demokrat Ferdinand Hutahean kepada Tirto, Selasa (4/9/2018).
"Karena ini menyangkut nama baik kader dan nama baik partai," imbuhnya.
Ferdinand menegaskan Partai Demokrat menghormati surat bernomor 5-2-3/SET.BIII/V/2018 yang ditandatangani Sekretaris Kemenpora Gatot S Dewa Broto pada tanggal 1 Mei 2018. Ia mengatakan Demokrat akan bersikap kooperatif terhadap isi surat yang dikeluarkan Kemenpora.
Meski dianggap bisa mencemarkan nama baik kader dan partai namun Ferdinand mengatakan belum tahu apa sanksi yang akan diberikan partai kepada Roy. Sebab menurutnya partai juga perlu mendengarkan keterangan Roy.
Wakil Ketua Umum Demokrat Syarifuddin Hasan juga mengimbau kepada Roy Suryo segera mengembalikan aset Kemenpora jika memang benar belum dikembalikan.
"Ya kalau ada memang balikin aja. Kalau tidak ada klarifikasi," kata Syarifuddin, di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/9/2018).
Kemenpora mengirim surat kepada Roy terkait aset-aset mereka yang belum dikembalikan selama Roy menjabat sebagai menpora. Surat bernomor 5-2-3/SET.BIII/V/2018 itu ditandatangani Sekretaris Kemenpora Gatot S Dewa Broto tertanggal 1 Mei 2018. Dari hasil pemeriksaan BPK di Kemenpora, diketahui barang milik negara milik Kemenpora yang dianggap belum dikembalikan sebanyak 3.226 unit.
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Yantina Debora