tirto.id - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menghibahkan dan menetapkan status penggunaan serta penyerahkelolaan Barang Milik Negara (BMN) eks Pertamina senilai total Rp511 miliar.
Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah BMN ini dilakukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus mendukung upaya pengurangan ketimpangan melalui peningkatan kualitas belanja modal yang produktif dan efisien.
"DJKN berupaya mengimplementasikan kebijakan tersebut melalui peran sebagai distinguished asset manager agar efektif dan produktif dalam mengelola barang milik negara menjadi aset-aset yang bermanfaat baik dari sisi ekonomi, sosial, dan juga finansial," ujar Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata di DJKN Kemenkeu, Jakarta pada Selasa (7/8/2018).
Adapun BMN eks Pertamina yang dihibahkan oleh DJKN tersebut sebagai berikut.
Pertama, tanah seluas 330.902 meter persegi senilai Rp7 miliar dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang llir.
Kedua, tanah seluas 95.361,50 meter persegi dan bangunan seniai Rp139 miliar ditetapkan status penggunaannya kepada TNI Angkatan Laut untuk Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut XIV Sorong.
Ketiga, tanah seluas 13.305 meter persegi dan tiga bangunan senilai Rp158 miliar ditetapkan status penggunaannya kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) yang digunakan sebagai gedung Kantor Pusat BNN.
Keempat, tanah seluas 5.000 meter persegi senilai Rp59 miliar ditetapkan status penggunaannya kepada Kementerian Luar Negeri yang digunakan untuk pembangunan gedung baru Kantor Pusat Perwakilan PBB/United Nations House.
Kelima, tanah seluas 48.717 meter persegi dan dua bangunan seluas 1.194 meter persegi senilai Rp148 miliar diserahkelolakan kepada Lembaga Manjemen Aset Negara (LMAN).
"Mereka menggunakan itu, enggak sewa. Kami tetapkan statusnya oleh Menteri Keuangan digunakan oleh mereka. Enggak ada jangka waktunya selama digunakan untuk fungsinya, ya selamanya. Tapi kalau digunakan Pertamina EP saat itu yang entitas komersial, mereka sewa setahun sekali bayar," kata Isa.
Serah terima aset pada hari ini merupakan peresmiannya. Sementara pelaksanaannya telah berlangsung sejak 2003.
Ada juga beberapa aset yang masih digunakan oleh Pertamina, atau anak perusahaannya. Maka, Pertamina atau anak usahanya tersebut dikenai uang sewa per tahun sekitar Rp207 miliar dan menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Itu dari 2009 sampai 2017 ada sekitar Rp2,9 triliun," sebut Isa.
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Yuliana Ratnasari