Kementerian BUMN mengklarifikasi simpang siur penafsiran terhadap isi surat yang diteken Rini Soemarno sebagai tanggapan dari surat Pertamina pada 6 Juni 2018.
Surat yang diteken Menteri Rini dan berisi persetujuan terhadap penjualan aset milik Pertamina beredar. Kementerian BUMN mengklaim isi surat itu disalahpahami.
Mantan Direktur Umum SDM PT Pertamina diperiksa Bareskrim sebagai saksi dalam kasus korupsi penjualan aset tanah perusahaan di Simprug, Jakarta Selatan pada 2011.