Menuju konten utama

Kasus Korupsi Penjualan Aset Pertamina P21, Tersangka Masih Buron

Meskipun Kejaksaan Agung telah menyatakan bahwa berkas kasus korupsi penjualan aset Pertamina P21, namun Gathot Harsono sebagai tersangka masih buron.

Kasus Korupsi Penjualan Aset Pertamina P21, Tersangka Masih Buron
Ilustrasi. Kantor Pusat Pertamina. Screenshot/Map/Google.com

tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyatakan P21 atau berkas lengkap terkait kasus dugaan korupsi penjualan aset tanah PT Pertamina yang terjadi pada tahun 2011. Namun, Gathot Harsono sebagai tersangka dalam kasus ini masih buron.

Hal tersebut ditegaskan Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Pol Indarto dalam pesan singkat, Selasa (14/11/2017).

“Kasus dugaan korupsi aset Pertamina berupa lahan di daerah Simprug, Jaksel sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Agung. Saya baru terima suratnya kemarin (13/11/2017). Tapi tertulis dalam surat, P21 sejak tanggal 10 November,” kata Indarto.

Kendati demikian, tersangka kasus ini, Gathot Harsono masih buron. “Kami akan segera melakukan pelimpahan tahap dua namun terkendala karena tersangka Gathot masih DPO [Daftar Pencarian Orang]” kata dia.

Indarto mengimbau agar tersangka untuk menyerahkan diri. Indarto meminta kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka Gathot untuk menginformasikan kepada polisi.

“Kami juga peringatkan bagi siapapun yang membantu tersangka dalam pelariannya, atau membantu menyembunyikan tersangka, akan kami pidanakan,” kata dia.

Dalam kasus ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan Senior Vice President (SVP) Asset Management PT Pertamina, Gathot Harsono sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Pertamina pada tahun 2011.

Aset yang dijual oleh Pertamina ini berupa tanah seluas 1.088 meter persegi di daerah Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Gathot ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Juni 2017 setelah gelar perkara dilakukan. Kendati demikian, Gathot masih buron dan tidak diketahui rimbanya.

Sementara barang bukti berupa tanah seluas 1.088 meter persegi di Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan telah disita oleh penyidik Bareskrim.

Sementara berdasarkan hasil analisis Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat kasus korupsi ini mencapai Rp40,9 miliar.

Kasus ini mulai diselidiki Bareskrim pada Desember 2016, kemudian naik ke tahap penyidikan pada awal tahun 2017.

Baca juga artikel terkait KORUPSI PERTAMINA

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz