tirto.id - Handoko Lie, terpidana perkara mafia tanah yang melibatkan Penjabat Wali Kota Medan Rahudman Harahap, menyerahkan diri ke Kejaksaan Agung pada Jumat 23 September 2022.
"Saat terpidana akan dieksekusi, dia melarikan diri ke Singapura dan menetap di Malaysia selama 6 tahun," ucap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, via keterangan tertulis, Senin, 26 September 2022.
Dasar eksekusi Handoko Lie yaitu Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1437 K/ Pid.sus/2016, dia dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, serta membayar uang pengganti Rp187.815.741.000.
Handoko Lie terlibat dalam kasus lahan, dia menyerobot dua blok lahan milik PT Kereta Api Indonesia (Persero), di Jalan Jawa, Gang Buntu, Medan, Sumatra Utara.
"(Lahan) digunakan oleh terpidana untuk membangun properti berupa apartemen, mal, serta rumah sakit. Akibat perbuatannya, negara dirugikan kurang lebih Rp187 miliar," terang Ketut.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan eksekusi di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Handoko Lie direncanakan akan dipindahkan ke Lapas Klas IIA Salemba untuk menjalani pidana.
Kasus ini bermula ketika Handoko Lie dan Harudman melakukan serangkaian perbuatan mengubah status hak pengelolaan menjadi hak milik PT Arga Citra Kharisma (ACK) periode 2010. Kala itu Handoko menjadi Direktur Utama PT ACK, lantas dengan mengantongi hak baru tersebut, dia membangun pusat belanja terbesar di Medan.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky