tirto.id - Sebanyak 580 calon Anggota DPR RI terpilih akan dilantik secara resmi. Mereka akan mengucapkan sumpah dalam rapat paripurna DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2024).
"Tanggal 1 Oktober 2024 para calon anggota DPR RI hasil Pemilu tahun 2024 akan mengucapkan sumpah janji di hadapan sidang paripurna Dewan untuk memulai tugas anggota DPR untuk 5 tahun ke depan," kata Ketua DPR RI, Puan Maharani, dalam sidang paripurna terakhir periode 2019-2024, Senin (30/9/2024) kemarin.
Puan menyampaikan selamat kepada para anggota dewan baru untuk menjalani tugas sebagai wakil rakyat lima tahun ke depan. Sementara bagi anggota DPR yang tak kembali terpilih, Puan mengucapkan selamat bekerja dan mengabdikan diri di tempat tugas baru, serta terus menjalankan komitmennya membangun Indonesia, mempersatukan rakyat dalam semangat gotong royong.
"Kita tidak perlu menjadi luar biasa untuk memulai kerja membangun Indonesia. Yang terpenting adalah kita harus memulai kerja untuk dapat menjadikan Indonesia luar biasa," tutur Puan.
Secara terpisah, Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan persiapan acara pelantikan anggota DPR RI periode 2024–2049 sudah sangat matang yakni 95 persen.
"Untuk persiapan pelantikan besok kami cek sudah dalam tahap 95 persen dan tinggal merapikan yang belum belum rapi. Tapi pada prinsipnya Insyaallah semua besok akan berjalan dengan baik dan lancar," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Dalam rapat paripurna terakhir, Puan memamerkan pencapain DPR RI dengan menelurkan 255 RUU menjadi undang-undang. Puan merinci 255 RUU itu terdiri dari 48 Rancangan Undang-Undang dari daftar Prolegnas 2019-2024, 177 Rancangan Undang-Undang kumulatif terbuka, dan terdapat 5 Rancangan Undang-Undang yang tidak dilanjutkan pembahasannya.
"Selama periode 2019-2024, DPR RI telah menyelesaikan 225 Rancangan," kata Puan dalam pidatonya.
Puan berkata, dalam pelaksanaan fungsi legislasi selama periode ini, DPR RI telah menjalankan transformasi dalam memenuhi kebutuhan hukum nasional, yaitu pembentukan undang-undang yang dilakukan dengan metode omnibus law. Oleh karena itu, kata Puan, pembentukan UU yang terintegrasi dengan perubahan dari berbagai beleid lain.
Puan mengakui tugas membentuk undang-undang merupakan kerja sama antara DPR RI dan pemerintah. "Oleh karena itu, hal tersebut menjadi komitmen bersama DPR RI dan Pemerintah dalam menyelesaikan agenda Pembentukan Undang-Undang dalam Prolegnas," tutur Puan.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Anggun P Situmorang