Menuju konten utama

5 Rekomendasi Komnas HAM dari Hasil Penyelidikan Kasus Brigadir J

Salah satu rekomendasi hasil penyelidikan Komnas HAM terkait pembunuhan Brigadir J adalah meminta adanya perbaikan kinerja dan kultur di kepolisian.

5 Rekomendasi Komnas HAM dari Hasil Penyelidikan Kasus Brigadir J
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (kedua kiri) menyerahkan berkas Hasil Pemantauan dan Penyelidikan Peristiwa Penembakan Brigadir J kepada Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto (kedua kanan) disaksikan Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto (kiri) dan Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.

tirto.id - Komnas HAM meminta adanya perbaikan kinerja dan kultur di kepolisian. Hal ini menjadi salah satu rekomendasi hasil penyelidikan Komnas HAM terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Saat menyampaikan keterangan pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin, (12/9/2022), Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyampaikan audit kinerja dan kultur di kepolisian diperlukan agar penyiksaan maupun pelanggaran HAM tidak lagi terulang.

"Kami sebutkan ini tidak semata- berangkat dari kasus Brigadir J tetapi juga dari data-data pengaduan atau kasus-kasus yang kami tangani selama ini terutama dalam lima tahun periode di bawah kepemimpinan kami," kata Taufan di Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (12/9/2022).

Komnas HAM juga meminta Presiden Joko Widodo memerintahkan Kapolri untuk menyusun mekanisme pencegahan dan pengawasan terkait kasus kekerasan, penyiksaan atau pelanggaran HAM oleh anggota Polri.

Ia mengatakan, kasus Brigadir J sudah membuka kemungkinan adanya pelanggaran HAM oleh anggota Polri. Oleh karena itu, rekomendasi ketiga Komnas HAM meminta Polri perlu ada satu mekanisme pencegahan dan pengawasan berkala bersama Komnas HAM.

"Ketiga, melakukan pengawasan bersama dengan Komnas HAM terhadap berbagai kasus-kasus kekerasan, penyiksaan, atau pelanggaran HAM lainnya yang dilakukan oleh anggota Polri," kata Taufan.

Polri, kata Taufan juga diharapkan segera mempercepat proses pembentukan Direktorat Pelayanan Perempuan dan Anak.

Terakhir, Komnas HAM meminta pemerintah memastikan infrastruktur untuk pelaksanaan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) termasuk kesiapan kelembagaan dan ketersediaan peraturan pelaksanaannya.

"Kita tahu ini UU baru yang diputuskan pada tahun ini, masih membutuhkan kelengkapan-kelengkapan infrastrukturnya, karena itu kami berharap pemerintah memastikan infrastruktur dan peraturan pelaksanaan UU TPKS yang merupakan hasil perjuangan dari begitu banyak aktivis HAM terutama aktivis perempuan," kata Taufan.

Pada kesempatan yang sama, Menkopolhukam Mahfud MD menuturkan Polri sudah melakukan perbaikan internal. Hal tersebut berdasarkan koordinasi antara Mahfud dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Nanti itu akan dilembagakan, pencegahan itu nanti akan dibuat di dalam sebuah mekanisme yang normal di dalam peraturan-peraturan dan kebijakan kepolisian," kata Mahfud.

Mahfud mengklaim kepolisian dalam pengungkapan kasus kematian Brigadir J sudah berada pada jalurnya mulai dari menetapkan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dan dalang pembunuhan hingga memecatnya.

"Saya kira sudah langkah yang tepat dan itu yang diharapkan masyarkaat. Kalau berharap lebih dari itu, langsung menghukum orang sekarang enggak bisa. Hukum itu ada due process of law," pungkas Mahfud.

Baca juga artikel terkait KASUS BRIGADIR J atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto