Menuju konten utama
Pemilu Serentak 2024

5 Parpol di Jateng Didiskualifikasi, Suaranya Dianggap Tidak Sah

5 parpol di 14 kabupaten/kota di Jawa Tengah didiskualifikasi dan suara untuk DPRD II dianggap tidak sah.

5 Parpol di Jateng Didiskualifikasi, Suaranya Dianggap Tidak Sah
Ilustrasi Partai Politik Peserta Pemilu. tirto.id/Ecun

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah membenarkan adanya lima partai politik yang didiskualifikasi dalam keikutsertaan pada Pemilu 2024. Hal ini karena parpol tersebut tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye.

Kelima partai politik itu adalah Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), Partai Buruh, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). Artiya, suara parpol ini untuk DPRD kabupaten/kota dianggap tidak sah, tapi untuk provinsi dan pusat tetap dihitung.

Kepala Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Jawa Tengah, Muhammad Machruz, mengatakan kelima partai politik tersebut tidak didiskualifikasi di semua wilayah Jawa Tengah. “Partai yang didiskualifikasi tersebar di 14 kabupaten/kota di Jawa Tengah,” kata dia, Jumat (2/2/2024).

Adapun 14 kabupaten/kota itu meliputi Kota Magelang, Kota Tegal, Kabupaten Tegal, Temanggung, Batang, Demak, Pati, Banjarnegara, Purbalingga, Wonogiri, Pekalongan, Wonosobo, Blora, dan Purworejo.

Machruz merinci, Partai Garuda didiskualifikasi di Kota Magelang, Kota Tegal, Kabupaten Tegal, Wonosobo, Purworejo, Demak, Batang, Blora, Banjarnegara, dan Pekalongan.

Kemudian, Partai Buruh didiskualifikasi di lima daerah, yakni Kabupaten Pati, Temanggung, Banjarnegara, Purbalingga, dan Wonosobo.

Sementara PBB didiskualifikasi di Kota Magelang; PSI di Purworejo; dan Partai Hanura didiskualifikasi di Wonogiri.

Suara untuk DPRD Kabupaten/Kota Dianggap Tak Sah

Machruz menyebut lima partai itu dibatalkan dari kepesertaan Pemilu 2024 lantaran tidak menyerahkan laporan dana kampanye sampai batas waktu yang telah ditentukan. Kata dia, partai politik peserta pemilu berkewajiban melaporkan dana kampanyenya dalam tiga tahap.

Tahap awal wajib menyerahkan Laporan Dana Awal Kampanye (LADK), kemudian selama proses kampanye menyerahkan Laporan Penerimaan dan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan terakhir Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

“Memang ada pasal yang menyatakan bahwa peserta yang tidak menyampaikan laporan dana kampanye, yang bersangkutan dikenai sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu," tutur Machruz.

Dia melanjutkan, KPU di tingkat kabupaten dan kota sudah melakukan klarifikasi sebelum mendiskualifikasi lima partai politik yang tersebar di 14 daerah tersebut.

“Sudah klarifikasi, mayoritas (tidak melaporkan dana kampanye) karena tidak ada calon (legislatif)-nya, bahkan ada yang tidak ada kepengurusannya di kota tersebut,” kata dia.

Machruz menjelaskan, lima partai politik yang dikenai sanksi akan menerima konsekuensi. Jika nantinya saat pemilu mendapat suara di tingkat kabupaten dan kota, maka suaranya dianggap tidak sah.

Namun, dia menegaskan bahwa lima partai tersebut hanya didiskualifikasi di tingkat kabupaten kota. "Untuk tingkat provinsi, semua partai tidak ada yang didiskualifikasi," tegasnya.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Politik
Kontributor: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Abdul Aziz