tirto.id - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, menyelidiki kasus 42 balita keracunan makanan pencegah stunting di kantor Kecamatan Pamboang. Saat ini seluruh korban telah mendapatkan perawatan medis di puskesmas setempat.
Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Budi Adi mengatakan, peristiwa itu terjadi pada acara peluncuran makanan tambahan bergizi yang digelar Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kabupaten Majene.
Polisi telah mengambil keterangan dari sejumlah pihak yang membagikan makanan tersebut, serta mengambil keterangan mengenai peristiwa awal yang menyebabkan insiden itu terjadi.
"Berdasarkan keterangan awal, pihak BP3APPKB yang telah membagikan sebanyak 200 porsi makanan tambahan bergizi dalam dua kali sajian, untuk dikonsumsi balita dan ibu hamil, sehingga kasus dugaan keracunan terjadi," kata Budi dikutip dari Antara, Kamis (9/5/2024).
Budi mengungkapkan, balita yang diduga mengalami keracunan rata-rata berusia dua tahun dan mengalami muntah-muntah lebih dari 10 kali, serta mengalami diare 3-4 kali, serta sakit perut dan mengalami demam.
Ia mengatakan, pihak medis dari Puskesmas Pamboang yang merawat balita tersebut telah menyatakan bahwa mereka mengalami keracunan akibat terkontaminasi pada bahan makanan yang disajikan.
Dia juga mengatakan, Polres Majene telah mengamankan sampel makanan yang dikonsumsi balita keracunan tersebut, dan telah diperiksa Badan POM Sulbar sebagai kebutuhan penyelidikan.
"Insiden ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat terhadap proses persiapan dan penyajian makanan tambahan, terutama bagi balita dan ibu hamil," terang Budi.
Selain itu, perlunya pengawasan yang lebih ketat untuk memastikan keamanan dan kualitas makanan yang disediakan dalam setiap acara pemerintah, agar tidak menimbulkan risiko kesehatan bagi pesertanya.
Editor: Fahreza Rizky