tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap empat orang polisi mantan ajudan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi pada Senin (3/12/2018). Kendati demikian, lagi-lagi keempatnya mangkir dari panggilan lembaga anti-rasuah tersebut.
"Informasi yang saya terima empat orang mantan ajudan Nurhadi atau sekretaris MA tersebut tidak datang memenuhi panggilan," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/11/2018).
Keempat orang tersebut rencananya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Eddy Sindoro, mantan Presiden Komisaris Lippo Group. Sebelumnya, keempatnya juga telah dipanggil pada Rabu, (14/11/2018).
Eddy Sindoro telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 Desember 2016 lalu. Eddy diduga menyuap Panitera di PN Jakarta Pusat Edy Nasution sebesar Rp150 juta.
Uang itu diberikan agar Edy Nasution menunda proses "aanmaning" atau peringatan eksekusi PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP), dan menerima pendaftaran peninjauan kembali PT Across Asia Limited (AAL). Padahal, pengajuan PK dilakukan setelah melewati batas yang ditetapkan undang-undang.
Kedua perusahaan tersebut merupakan anak usaha Lippo Group. Dalam perkembangan penyidikan, Nurhadi diduga memiliki keterkaitan dalam perkara ini. Untuk itu KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Yandri Daniel Damaledo