Menuju konten utama

4 Opang jadi Tersangka Pemaksaan Ibu & Bayi Turun Taksi Online

Penetapan status tersangka dilakukan usai proses penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta gelar perkara yang digelar pada Selasa (29/7/2025).

4 Opang jadi Tersangka Pemaksaan Ibu & Bayi Turun Taksi Online
Para Ojek Pangkalan (Opang) Stasiun Tigaraksa Jadi Tersangka Pemaksaan Ibu dan Bayi Turun dari Taksi Online. Foto / Humas Polresta Tangerang
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Polresta Tangerang tetapkan empat orang pria sebagai tersangka pemaksaan penumpang taksi online untuk turun di depan Stasiun Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Mereka adalah A (53), N (52), J (63), dan JU (49).

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengungkapkan penetapan status tersangka dilakukan usai proses penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta gelar perkara yang digelar pada Selasa (29/7/2025).

“Keempat individu tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam insiden pemaksaan dan intimidasi terhadap penumpang yang sedang menggunakan layanan taksi online,” ujar Indra dalam konferensi pers di Mapolresta Tangerang.

Dalam video yang beredar luas di media sosial, keempat pelaku terekam memaksa seorang perempuan bernama SM dan suaminya, turun dari kendaraan. Saat itu sedang turun hujan lebat dan korban sedang menggendong bayi berusia enam bulan.

“Para pelaku melakukan tindakan intimidatif seperti membentak, mengetuk kaca mobil, membuka paksa pintu, hingga mengancam akan mengempiskan ban mobil. Salah satu pelaku bahkan membawa pecahan selkon (bata ringan) sebagai alat untuk menakut-nakuti,” jelas Indra.

Ia menambahkan, korban sempat memohon agar para pelaku mempertimbangkan kondisi karena sedang membawa bayi dan hujan deras mengguyur. Namun permohonan itu tak digubris. Akhirnya korban turun dengan kondisi basah kuyup dan berjalan kaki setelah diberi payung oleh pengemudi taksi online.

Insiden tersebut langsung ditindaklanjuti setelah menjadi viral pada Minggu (27/7/2025). Tim kepolisian bergerak cepat ke lokasi dan melakukan penyelidikan serta pemeriksaan saksi di tempat kejadian perkara.

“Kami telah memeriksa sembilan orang dalam kasus ini. Termasuk saksi dari pihak keamanan stasiun, pengemudi taksi online, saksi mata, dan para korban,” kata Indra.

Laporan resmi kemudian dibuat oleh korban IA di Polsek Cisoka, terkait dugaan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama terhadap orang atau barang dan/atau Pasal 335 KUHP mengenai perbuatan tidak menyenangkan.

“Meski laporan baru diterima setelah kejadian viral, kami sudah sejak awal melakukan penanganan secara proaktif. Proses penyelidikan diperkuat setelah laporan masuk,” tegas Indra.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka kini dijerat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara berdasarkan Pasal 170 KUHP dan/atau satu tahun penjara sesuai Pasal 335 KUHP.

=====

Tangsel_Update adalah akun IG City Info yang merupakan bagian dari #KolaborasiJangkarByTirto.

Baca juga artikel terkait OJEK PANGKALAN atau tulisan lainnya dari Tangsel_Update

tirto.id - Flash News
Kontributor: Tangsel_Update
Penulis: Tangsel_Update
Editor: Siti Fatimah