tirto.id - Tim kuasa hukum Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo menyebut ada 3 fase dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua yang melibatkan kliennya.
"Fase pertama, kami menyebutnya sebagai rangkaian peristiwa. Dalam rangkaian peristiwa inilah kita mengetahui ada peristiwa atau kejadian perbuatan-perbuatan yang terjadi baik di Magelang atau pun di Jakarta," kata tim hukum Sambo dan Putri, Febri Diansyah dalam konferensi persnya, Rabu, 12 Oktober 2022.
Fase kedua, ia menyebut sebagai fase kegelapan, yaitu fase pengembangan skenario oleh Sambo.
"Yang kedua ini fase skenario, ada yang menyebutnya dengan fase kegelapan ini. Ada juga yang menyebutnya bahkan dengan fase kebohongan secara fair secara objektif kami harus sampaikan ada beberapa perbuatan termasuk ada dugaan peran klien kami," terang dia.
Kemudian fase ketiga adalah fase penegakan hukum yang saat ini masih berlangsung. Febri menyebut pada fase ini Ferdy Sambo menyatakan akan kooperatif.
"Ketika di awal tadi kami uraikan ada upaya untuk membangun skenario tembak-menembak dan kemudian memindahkan TKP yang ada di Magelang seolah-olah terjadi di Duren Tiga, pada fase ketiga hal tersebut dikoreksi oleh FS dan bahkan menyampaikan informasi yang sebenarnya," tutur Febri.
Febri menyebut fase ketiga adalah upaya menegakkan hukum dan menggali kebenaran. Salah satunya juga dibuktikan ketika Sambo mulai membuka kebenaran dan meminta para saksi kejadian untuk menceritakan kejadian sesungguhnya.
Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Senin 17 Oktober 2022.
Dilansir dari situs resmi PN Jakarta Selatan, sidang perkara bernomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tersebut sedianya bakal dimulai pada pukul 10.00 WIB sampai selesai.
"Senin 17 Oktober 2022 jam 10.00 WIB-selesai sidang pertama Ferdy Sambo," tulis SIPP PN Jaksel dilihat Selasa, 11 Oktober 2022.
Sidang perkara ini akan dipimpin oleh Wakil Ketua PN Jaksel, Wahyu Iman Santosa dan beranggotakan 2 hakim lainnya yaitu Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky