Menuju konten utama

29 Calon Hakim Agung Lolos Seleksi Tahap 2 di Komisi Yudisial

Sebanyak 29 calon hakim agung dinyatakan lolos seleksi tahap dua atau seleksi kualitas.

29 Calon Hakim Agung Lolos Seleksi Tahap 2 di Komisi Yudisial
Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

tirto.id - Komisi Yudisial (KY) merampungkan proses seleksi kualitas calon hakim agung dan calon hakim ad hoc pada Mahkamah Agung pada Rabu (7/8/2019). Hasilnya, 29 calon hakim agung dinyatakan lolos seleksi tahap dua atau seleksi kualitas.

"Berdasarkan rapat pleno Komisi Yudisial tanggal 7 Agustus 2019 ditetapkan calon hakim agung yang memiliki batas minimum kelulusan dan dinyatakan lulus seleksi tahap kedua atau tahap seleksi kualitas sebanyak 29 calon hakim agung," kata Anggota Komisi Yudisial RI/Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Aidul Fitriciada Azhari di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat pada Rabu (7/8/2019).

Sebanyak 29 calon yang lulus itu terdiri atas 7 calon hakim agung kamar pidana, 11 hakim agung kamar perdata, 4 calon hakim agung kamar agama, 3 calon hakim agung kamar hukum tata usaha negara khusus pajak, dan 4 calon hakim agung kamar militer.

Dalam seleksi ini, KY pun menyaring sejumlah calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi dan hubungan industrial pada Mahkamah Agung. Hasilnya, 7 orang calon hakim ad hoc tipikor dan 16 calon hakim ad hoc hubungan industrial dinyatakan lolos seleksi kualitas. Dari 16 calon hakim ad hoc hubungan industrial, 5 berasal dari unsur Apindo dan 11 berasal dari unsur serikat pekerja.

"Jadi total keseluruhannya 52 orang," ujar Aidul.

Aidul menjelaskan, dalam proses seleksi kualitas ada sejumlah poin yang jadi kriteria, salah satunya karya profesi. Di sini para calon hakim agung harus mengirim dua putusan yang pernah mereka buat untuk dinilai.

Selain itu, KY juga menilai standar etik masing-masing calon hakim agung. Kemudian ada pula tes penulisan makalah di tempat, dan studi kasus hukum. Di sini para calon hakim harus menyusun putusan untuk tingkat kasasi atau peninjauan kembali.

Selanjutnya, para calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Mahkamah Agung itu harus menjalani seleksi tahap III yakni seleksi kesehatan dan kepribadian. Tes ini akan digelar pada minggu ketiga bulan September 2019.

Sebagai catatan, dalam proses seleksi ini KY mencari 11 hakim agung yang terdiri atas 3 hakim agung pidana, 4 hakim agung perdata, 1 hakim agung kamar agama, 1 hakim agung tata usaha negara khusus pajak dan 2 hakim agung kamar militer.

Kemudian untuk hakim ad hoc, KY mencari 3 hakim ad hoc tipikor dan 6 hakim ad hoc hubungan industrial.

Baca juga artikel terkait MAHKAMAH AGUNG atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Alexander Haryanto