Menuju konten utama

266 Warga Mengungsi akibat Abrasi di Minahasa Selatan

Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan menetapkan status tanggap darurat bencana abrasi selama 14 hari.

266 Warga Mengungsi akibat Abrasi di Minahasa Selatan
15 Rumah, 1 Jembatan, dan 1 Penginapan Amblas Akibat Abrasi di Kabupaten Minaha Selatan Sulut. foto/Dok. BNPBB

tirto.id - Sebanyak 69 kepala keluarga (KK) atau 266 jiwa mengungsi akibat abrasi di pesisir Pantai Boulevard, Kelurahan Bitung dan Kelurahan Uwuran Satu, Kecamatan Kepulauan Amurang, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Minahasa Selatan mengaktifkan dua posko tanggap darurat di sekitar lokasi bencana.

“Betul, sudah ada 2 posko yang sudah diaktifkan untuk memberikan penanganan kepada pengungsi,” ujar Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Minahasa, Merry Joudy, Kamis (16/6/2022), dikutip dari siaran pers Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Plt Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari mengatakan kedua posko tersebut terletak di Kantor Kelurahan Lewet dan Kelurahan Uwuran Dua, Kecamatan Kepulauan Amurang.

“Lokasi ini juga dijadikan sebagai titik pengungsian bagi warga yang terdampak,” tutur dia.

Muhari memastikan pemerintah daerah setempat telah menetapkan status tanggap darurat selama 14 hari sejak Kamis (15/6/2022). Hal ini dilakukan sebagai upaya percepatan penanganan darurat bagi para warga terdampak bencana abrasi pantai.

BNPB mencatat kerugian materiel berupa 31 unit rumah rusak berat, 1 unit jembatan rusak berat, 5 unit cottage, 1 unit cafe, dan kawasan destinasi wisata juga ikut terdampak. Abrasi terjadi di Pesisir Amurang pada Rabu (15/6/2022) pukul 14.00 Wita.

“Informasi ini akan dilaporkan secara berkala dan koordinasi antar lintas instansi juga terus dilakukan guna memantau update situasi di lapangan,” sambung Muhari.

Baca juga artikel terkait DAMPAK ABRASI atau tulisan lainnya dari Farid Nurhakim

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Farid Nurhakim
Penulis: Farid Nurhakim
Editor: Gilang Ramadhan