tirto.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggelar Operasi White Corn 2020, lantas menangkap sindikat narkotika internasional asal Myanmar yang dioperatori WNI asal Batam.
Dalam operasi ini, polisi menyita 200 kilogram sabu-sabu yang disembunyikan di 423 karung jagung, serta satu mobil. Sabu-sabu dikirim lewat Malaysia.
Modus sindikat ini mengirimkan sabu-sabu menggunakan jasa pengiriman logistik. Kronologinya berawal pada 21 Juli, kepolisian mendeteksi rencana pengiriman barang antarpulau yang ditujukan ke kota Pangkal Pinang. Barang haram itu ditempatkan bersama jagung dalam karung hijau.
"Kemudian Tim Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung memeriksa secara acak beberapa karung yang dicurigai dan menemukan 8 kilogram sabu dari 73 karung," ujar Wakabareskrim Polri Irjen Pol Wahyu Hadiningrat, Rabu (29/7/2020).
Berdasar hasil pemeriksaan pihak jasa pengiriman, beberapa hari sebelumnya telah terkirim 287 karung serupa ke gudang daerah Taman Mini, Jakarta Timur dan 60 karung ke gudang kawasan Ancol, Jakarta Utara.
Polisi mendapatkan informasi akan ada orang yang mengecek karung tersebut di Jakarta. Total barang yang diimpor mencapai 400 karung.
Kemudian, Kepolisian Bangka Belitung meminta Bareskrim Polri melakukan pengantaran yang diawasi (control delivery) terhadap 73 karung tersebut. Lalu, 22 Juli, polisi berbagi tugas untuk mengawasi dua pengiriman ke Ibu Kota Jakarta.
Hasil penyelidikan lanjutan, kata Wahyu, pengirim karung-karung itu berasal dari Batam, atas nama Suhaib alias Rino.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim menyamar sebagai kuli angkut guna memantau situasi gudang," jelas dia.
Menjelang siang, seorang perempuan berinisial SC menyambangi kantor ekspedisi sembari menanyakan keberadaan karung jagung. Penyamar mengatakan karung itu ada di gudang, lantas mengantarkan perempuan itu ke gudang.
Selanjutnya SC memfoto karung, kemudian menghubungi seseorang sambil mengklaim barang kiriman itu aman. Lantas dia angkat kaki dari lokasi.
Tim pada 23 Juli, mendapatkan informasi akan ada seseorang yang datang ke gudang dan meminta karung-karung itu dikirimkan ke gudang di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
Di hari itu juga SC kembali hadir dan membayarkan ongkos kirim karung. Kepolisian kembali mengoperasikan pengantaran yang diawasi menuju Cikarang.
Tiba di lokasi, tim menangkap, menggeledah dan menginterogasi SC dan ia mengaku diperintah oleh seseorang berinisial K. Dalam keterangannya, K menyatakan akan mengecek barang kiriman itu keesokan harinya.
Pada perkara ini kepolisian meringkus SC dan R (asal Batam yang mengurus pengiriman barang dari Batam ke Jakarta); A (asal Batam yang mengurus dokumen pengiriman dari dari Malaysia ke Batam dan dari Batam ke Jakarta; Y alias D (asal Batam yang menerima perintah dari SC). Sementara terduga pelaku lain, K masih diburu.
Tiap karung berisi sabu-sabu, disisipi 10 sentimeter potongan logam agar mudah membedakan isi karung. Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsidair Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, lebih subsidair Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Narkotika.
Mereka terancam pidana mati, kurungan seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali