Menuju konten utama

Kronologi Penangkapan Jaringan Pengedar Sabu-sabu 159 Kg Malaysia

Jaringan pengedar sabu-sabu Malaysia menyasar Riau, Bekasi dan Jakarta.

Kronologi Penangkapan Jaringan Pengedar Sabu-sabu 159 Kg Malaysia
Ilustrasis sabu. FOTO/Istockphoto

tirto.id - Aparat gabungan dari berbagai institusi penegakan hukum menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu 159 kilogram. Jalur penyelundupan melintasi perairan internasional dari Malaysia-Aceh-Pekanbaru-Jakarta.

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit menjelaskan kronologi penangkapan. Rabu, 27 Mei lalu, tim mendapatkan informasi akan ada pengiriman sabu-sabu.

Setelah ditelusuri, tim meringkus ES (48), seorang perempuan yang menerima 35 kilogram sabu-sabu di gudang bekas bengkel las di kawasan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Berdasar pengembangan perkara, pada 16 Juni, tim menangkap SD (42) yang memiliki 5 kilogram sabu-sabu, 3.000 butir ekstasi dan 300 butir H-5/Erimin5 di Pekanbaru, Riau.

"Dari hasil pendalaman, tersangka berhubungan dengan Mr X [belum terangkap] yang berdomisili di Malaysia. Kemudian Mr X berkomunikasi dengan A yang berada di dalam lapas," ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit di Mabes Polri, Kamis (25/6/2020).

Lantas tim mendapatkan informasi akan berlangsung transaksi dengan metode kapal ke kapal di di perairan Malaysia, kemudian narkoba itu dibawa masuk ke perairan Indonesia yang berada di dekat Aceh pada Minggu (21/6), pukul 23.00 WIB. Tim menangkap US (46), SY (26) dan IR (24), mereka membawa 119 kilogram sabu.

"Dari analisis kasus-kasus terdahulu kami mendalami dan menyimpulkan titik risiko [transaksi sabu-sabu] menguat di perairan Aceh. Kami kirim kapal patroli dan berhasil menyergap satu kapal kayu," kata Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Heru Pambudi.

Sabu-sabu itu rencananya akan diangkut menggunakan truk yang disamarkan dengan komoditas bahan makanan pokok untuk mengelabui petugas, jika sudah tiba di darat.

Para pelaku resmi berstatus tersangka yang melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dipersangkakan dengan pasal primer yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman mati. Pasal Subsider yaitu Pasal 112 ayat (2); pasal Lebih Subsider yakni Pasal 115 ayat (2).

"Selanjutnya akan terus dilakukan pengembangan terhadap sindikat jaringan yang masih dalam DPO, karena pada bulan ini cukup banyak yang memanfaatkan pandemi COVID-19 untuk menyelundupkan narkotika ke Indonesia," ucap Listyo.

Baca juga artikel terkait KASUS NARKOBA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali