Menuju konten utama

2 Petani Cianjur Divonis 17 Bulan Bui, LBH: Mereka Dikriminalisasi

Dua petani Cianjur mendapat vonis hukuman 17 bulan penjara karena dituduh menyerobot lahan oleh perusahaan perkebunan.

2 Petani Cianjur Divonis 17 Bulan Bui, LBH: Mereka Dikriminalisasi
(Ilustrasi) Spanduk tuntutan Petani Surokontoh Wetan, Kendal, dalam aksi sedekah bumi menuntut keadilan kriminalisasi 3 petani Surokontoh di Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (28/8/2017). tirto.id/Arimacs Wilander.

tirto.id - Konflik agraria kembali berujung pada kriminalisasi petani. Dua petani asal Desa Simpang, Kecamatan Takokak, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menerima vonis hukuman 1 tahun lima bulan penjara, atau 17 bulan bui, karena dituduh oleh PT Pasir Luhur telah menyerobot lahannya.

Keduanya, yakni Sholihin Abdurahman (47) dan Koko Koswara (59), menerima vonis di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, pada Kamis kemarin (23/8/2018). Sholihin dan Koko adalah dua petani dari Paguyuban Petani Cianjur (PPC).

Majelis hakim PN Cianjur menilai dua petani itu melanggar pasal 170 KUHP dan pasal 55 jo pasal 107 tentang Perkebunan atas tuduhan melakukan penyerobotan lahan dan perusakan tanaman milik PT Pasir Luhur.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Cianjur Erwin Ristiana mengatakan dua petani tersebut merupakan korban kriminalisasi yang dilakukan oleh PT Pasir Luhur.

Pasalnya, kata Erwin, tuduhan yang dilakukan pihak perusahaan tidak benar. Sebab, Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut berada di Desa Cisujen, Kecamatan Takokak, bukan di atas lahan yang digarap warga di Desa Simpang.

"Hal ini dibuktikan oleh surat hasil penelitian PT Pasir Luhur yang dilakukan Tim Kelompok Kerja Reforma Agraria Kantor Pertanahan BPN Cianjur tertanggal 9 Mei 2018 yang ditujukan kepada DPRD Kabupaten Cianjur," kata Erwin saat dihubungi oleh Tirto, pada Jumat (24/8/2018).

Erwin menambahkan dua petani Cianjur tersebut rencananya akan mengajukan banding atas vonis yang mereka terima.

"Kami diberi waktu tujuh hari. Nanti kami akan koordinasi dengan tim kuasa hukum dan terdakwa. Saat ini Sholihin dan Koko sudah di Rutan Cianjur, dan keadaannya baik-baik saja," kata Erwin.

Sementara itu, Pegiat Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) Syamsuddin, yang ikut mengadvokasi dua petani tersebut, mengatakan bahwa peristiwa kriminalisasi ini menunjukkan carut-marut kebijakan perkebunan di Indonesia.

"Solihin dan Koko merupakan korban kebijakan perkebunan yang masih memakai cara usaha kolonial yang korup dan menindas rakyat. Cara tersebut berakibat semakin tinggi dan meluasnya letusan konflik agraria di sektor ini," kata Syamsuddin.

Menurut catatan KPA, konflik di sektor perkebunan mengalami kenaikan siginifikan selama tiga tahun terakhir. Dari 127 letusan konflik agraria yang terjadi pada tahun 2015, naik menjadi 167 pada tahun 2016. Sementara, di tahun 2017, konflik terjadi sebanyak 208 kali di sektor ini.

Baca juga artikel terkait KONFLIK AGRARIA atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Addi M Idhom