tirto.id - Pemerintah melalui SKB 3 Menteri menetapkan bahwa perayaan HUT RI ke-81 yang akan jatuh pada Senin, 17 Agustus 2026, ditetapkan sebagai hari libur nasional. Lantas, apakah tanggal 18 Agustus cuti bersama seperti tahun lalu? Apa ada kemungkinan long weekend lagi di bulan ini? Simak informasi lengkapnya berikut.
Seluruh masyarakat Indonesia tengah bersiap merayakan salah satu perayaan penting, yaitu memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-81 yang akan diperingati pada Senin, 17 Agustus 2026.
Berkaitan dengan hal itu, Pemerintah Indonesia telah menetapkan bahwa HUT RI yang merupakan Hari Proklamasi Kemerdekaan Indonesia ditetapkan sebagai hari libur nasional. Artinya, pada saat peringatan berlangsung, masyarakat akan mendapat jatah libur.
Penetapan tanggal 17 Agustus 2026 sebagai hari libur nasional ini telah termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang mengatur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama sepanjang tahun 2026.
Dalam ketentuan SKB 3 Menteri, bulan Agustus 2026 setidaknya hanya memuat dua tanggal merah yang ditetapkan sebagai libur nasional. Pertama, ada peringatan HUT RI ke-81 pada 17 Agustus, serta 25 Agustus sebagai Libur Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H.
Meski hanya terdapat dua kali libur di hari biasa, masyarakat berkemungkinan bisa mendapatkan jatah libur panjang alias Long Weekend.
Berkaitan dengan penetapan tanggal merah atau libur nasional pada tanggal 17 Agustus 2026, tak banyak masyarakat yang bertanya-tanya apakah tanggal 18 Agustus ditetapkan sebagai cuti bersama seperti tahun lalu atau tidak. Untuk mengetahui jawaban pastinya, simak informasi lengkapnya berikut.
18 Agustus 2026 Apakah Cuti Bersama atau Masuk Kerja?
Berdasarkan ketentuan SKB 3 Menteri, Pemerintah Indonesia hanya memberi jatah libur sebanyak dua kali di bulan Agustus 2026 ini. Libur pertama terjadi pada tanggal 17 Agustus yang sebagai HUT RI ke-81, sedangkan libur kedua terjadi pada saat memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1148 H yang jatuh pada tanggal 25 Agustus 2026.
Jika merujuk pada ketentuan tersebut, pemerintah tidak mencantumkan bahwa tanggal 18 Agustus 2026 ditetapkan sebagai hari libur nasional maupun cuti bersama. Artinya, pada saat tanggal tersebut masyarakat akan beraktivitas seperti semula dan bekerja kembali.
Meski tanggal 18 Agustus 2026 tidak ditetapkan sebagai libur nasional maupun cuti bersama, masyarakat tetap mendapatkan jatah libur lebih panjang. Pasalnya, tanggal 17 Agustus jatuh pada hari Senin. Dengan kata lain, jatah libur tersebut ditambah libur Weekend satu atau dua kali.
Kapan Long Weekend Lagi & Apakah 24 Agustus Jadi Hari Kejepit?
Selain hanya berisikan dua kali tanggal merah atau libur nasional, di bulan Agustus 2026 juga masyarakat tidak akan mendapatkan Long Weekend secara otomatis karena adanya jeda waktu libur saat hari biasa dengan weekend.
Meski begitu, masyarakat masih memiliki peluang mendapatkan libur panjang dengan catatan harus mengambil jatah libur atau cuti berdekatan dengan tanggal merah.
Sebagai contoh, saat libur tanggal 17 Agustus, maka yang harus dilakukan adalah mengambil libur atau cuti tambahan pada 18 Agustus. Jika dikalkulasikan, maka total hari liburnya menjadi empat hari jika pada hari Sabtu libur Weekend atau tiga hari sejak hari Minggu. Berikut simulasinya.
- Sabtu, 15 Agustus 2026 (jika libur Weekend)
- Minggu, 16 Agustus 2026 (libur Weekend)
- Senin, 17 Agustus 2026 (Libur Nasional HUT RI)
- Selasa, 18 Agustus 2026 (ambil libur/cuti)'
Selain itu, masyarakat juga bisa mendapatkan libur panjang saat Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H yang jatuh pada tanggal merah 25 Agustus 2026. Namun, Long Weekend ini bisa didapatkan dengan catatan mengambil libur atau cuti saat tanggal 24 Agustus. Berikut simulasinya.
- Sabtu, 22 Agustus 2026 (jika libur Weekend)
- Minggu, 23 Agustus 2026 (libur Weekend)
- Senin, 24 Agustus 2026 (ambil libur/cuti)
- Selasa, 25 Agustus 2026 (libur Maulid Nabi)
Tanggal 24 Agustus yang jatuh hari Senin ini disebut-sebut sebagai Hari Kejepit karena berada di antara libur weekend dan libur nasional. Tak banyak juga Hari Kejepit ini kerap digunakan sebagai momentum untuk mengambil jatah libur atau cuti.
Ikuti kabar terbaru seputar ragam dan hiburan dari Tirto.id dengan cara klik tautan ini.
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Fitra Firdaus
Masuk tirto.id

































