tirto.id - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan kepolisian telah memeriksa para saksi penembakan enam anggota Laskar FPI.
"Sementara ini kami sudah memeriksa 14 saksi. Nanti akan kami buktikan mulai dari TKP pertama dari Sentul, tentang keberangkatan seperti apa. Kami perlu cari saksi sampai ke TKP," ujar dia di Mabes Polri, Jumat (12/12/2020).
Penyidikan yang dilakukan ini harus ada bukti pendukungnya, seperti saksi-saksi apakah melihat benar bahwa ada pelaku membawa senjata tajam dan senjata api. Bila sudah terkumpul semua, lanjut Argo, maka polisi akan merekonstruksi peristiwa.
"Biar terbuka bahwa polisi tidak menutupi, semuanya akan kami lakukan dengan transparan," kata dia.
Keenam anggota laskar FPI yakni Andi Oktiawan, Ahmad Sofiyan alias Ambon, Faiz Ahmad Syukur, Muhammad Reza, Lutfi Hakim, dan Muhammad Suci Khadavi. Mereka tewas dalam insiden baku tembak dengan anggota Polda Metro Jaya di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Kilometer 50, Karawang Barat, Senin (7/12), sekira pukul 00.30 WIB.
Ketika penyerangan, polisi bilang ada 10 anggota laskar, namun empat orang kabur. Kini empat orang itu masih dalam pengejaran kepolisian. Kasus baku tembak antara anggota FPI dengan polisi kini diambilalih oleh Bareskrim Mabes Polri.
Sementara itu, sejak empat hari lalu, Sekretaris Umum FPI Munarman telah membantah soal kepemilikan senjata api oleh laskar. Baginya omongan polisi adalah pemutarbalikkan fakta.
“Kalau betul (klaim polisi) coba itu dicek nomor register senjata apinya, (pun) pelurunya itu tercatat. Cek saja, pasti bukan punya kami. Karena kami tidak punya akses terhadap senjata api,” kata Munarman.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali