Menuju konten utama

14 Program Siaran yang Ditegur KPI: Gundala, Rumah Uya, & Spongebob

Daftar 14 program siaran yang diberi sanksi, mulai dari promo Gundala, program Ruqyah di Trans 7, hingga Big Movie Family: The Spongebob Squarepants Movie

14 Program Siaran yang Ditegur KPI: Gundala, Rumah Uya, & Spongebob
Poster Film Gundala. Instagram/gundalaofficial

tirto.id - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melayangkan surat teguran untuk empat belas program siaran di sejumlah lembaga penyiaran, televisi, dan radio, Kamis (15/9/2019).

KPI menyebut 14 program siaran itu melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS) KPI tahun 2012.

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo menyampaikan, jenis pelanggaran yang mereka temukan yaitu terkait adanya muatan kekerasan, adegan kesurupan, adegan horor, pemanggilan arwah, dan konflik pribadi.

Kemudian juga dinilai memuat dialog dan gerakan sensual, ungkapan kasar, penayangan identitas pelaku pelecehan seksual, adegan berbahaya, privasi, serta pelecehan status kelompok tertentu.

Berikut daftar 14 program siaran yang diberi sanksi, sebagaimana dilansir situs resmi KPI:

1. Program Siaran Jurnalistik “Borgol” GTV,

2. "Big Movie Family: The Spongebob Squarepants Movie" GTV,

3. "Ruqyah" Trans 7,

4. "Rahasia Hidup" ANTV,

5. "Rumah Uya" Trans 7,

6. Program "Obsesi" GTV,

7. Promo Film "Gundala" TV One,

8. "Ragam Perkara" TV One,

9. "DJ Sore" Gen FM,

10. "Heits Abis" Trans 7,

11. "Headline News" Metro TV,

12. "Centhini" Trans TV,

13. "Rumpi No Secret" Trans TV,

14. "Fitri" ANTV.

Dalam program acara "Big Movie Family: The Spongebob Squarepants Movie" misalnya, ada dua alasan yang menjadi bahan pertimbangan KPI menegur kartun tersebut.

Alasan pertama, film itu memuat tindakan kekerasan seekor kelinci terhadap kelinci lain yakni memukul wajah dengan papan, menjatuhkan bola bowling dari atas sehingga mengenai kepala, melayangkan palu ke wajah, dan memukul pot kaktus menggunakan raket ke arah wajah.

"Kedua, bahwa Program Siaran “Big Movie Family: The Spongebob Squarepants Movie” yang tayangkan oleh stasiun GTV pada tanggal 22 Agustus 2019 mulai pukul 15.02 WIB yang terdapat adegan melempar kue tart ke muka dan memukul menggunakan kayu," tulis KPI dalam surat keputusan dengan Nomor 385/K/KPI/31.2/09/2019.

Selain film kartun Spongebob, tayangan lain yang ditegur KPI adalah Promo Film "Gundala". Dalam suratnya, KPI menyampaikan bahwa program siaran itu memuat kata kasar yakni "bangsat".

Menurut KPI, teguran itu dilayangkan karena lembaga penyiaran wajib menghormati nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku di masyarakat.

Baca juga artikel terkait KPI atau tulisan lainnya dari Yulaika Ramadhani

tirto.id - Film
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Agung DH