Menuju konten utama

123 Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual di Sekolah Selama 2019

Data KPAI menunjukkan pelaku mayoritas adalah guru sebanyak 90 persen dan kepala sekolah sebanyak 10 persen.

123 Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual di Sekolah Selama 2019
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat ada sebanyak 21 kasus kekerasan seksual dengan jumlah korban mencapai 123 anak di satuan pendidikan sepanjang 2019.

"Korban mencapai 123 anak, terdiri atas 71 anak perempuan dan 52 anak laki-laki," kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti dalam keterangan tertulis yang dilansir dari Antara, Selasa (31/12/2019).

Retno menyebutkan bahwa baik anak laki-laki dan perempuan semuanya rentan menjadi korban kekerasan seksual di sekolah. Sementara itu, data KPAI menunjukkan bahwa satu pelaku bisa memperdaya banyak korban, karena dari 21 pelaku kasus kekerasan itu korbannya mencapai hingga 123 anak.

Adapun 21 pelaku tersebut terdiri dari 20 laki-laki dan 1 pelaku perempuan. Pelaku mayoritas adalah guru sebanyak 90 persen dan kepala sekolah sebanyak 10 persen.

Selain itu, oknum pelaku yang merupakan guru terdiri dari guru olahraha sebanyak 29 persen, guru agama 14 persen, guru kesenian 5 persen, guru komputer 5 persen, guru IPS 5 persen, guru BK 5 persen, guru Bahasa Inggris 5 persen dan guru kelas sebanyak 23 persen.

Lebih lanjut, Retno mengatakan hasil pengawasan KPAI menunjukkan bahwa dari 21 kasus kekerasan seksual yang terjadi di sekolah tersebut, 13 kasus atau sebanyak 62 persen terjadi di jenjang SD, 5 kasus atau 24 persen di jenjang SMP/sederajat dan 3 kasus atau 14 persen di jenjang SMA.

Tingginya kasus kekerasan seksual di jenjang SD karena usia anak-anak SD adalah masa ketika anak-anak mudah diimingi-imingi, takut diancam oleh gurunya, takut nilainya jelek dan tidak naik kelas. Selain itu, anak juga belum paham aktivitas seksual sehingga anak-anak tersebut tidak menyadari kalau dirinya mengalami pelecehan seksual.

"Di sinilah pentingnya dilakukan pendidikan seks sejak dini," katanya.

Adapun modus pelaku kekerasan seksual di sekolah adalah korban diajari matematika seusai jam belajar sehingga suasana sepi.

Kemudian, modus lainnya adalah korban diajak menonton film porno saat jam istirahat di dalam ruang kelas, korban diancam mendapatkan nilai jelek, korban diberi uang oleh pelaku antara Rp2.000-Rp5.000, korban dibelikan handphone, dibelikan pulsa dan pakaian.

Korban dalam beberapa kasus juga dipacari gurunya, dijanjikan dinikahi gurunya, selain juga pelaku melakukan pelecehan seksual saat korban ganti pakaian olahraga di ruang ganti, ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) bahkan ada yang dilakukan di ruang Bimbingan Konseling.

Semua Pihak Harus Berperan

Untuk itulah, KPAI terus mendorong keterlibatan semua pihak untuk melindungi anak dari aksi kekerasan seksual di satuan pendidikan, mulai dari orangtua, guru/sekolah, masyarakat dan juga negara.

Retno mengatakan beberapa upaya yang dapat dilakukan adalah membantu anak untuk melindungi dirinya sendiri. Anak juga perlu diingatkan untuk tidak gampang mempercayai orang asing dan didorong untuk selalu bercerita jika terjadi sesuatu terhadap diri mereka. Korban dan keluarga korban kekerasan seksual umumnya memang tidak berani melapor kepada yang berwajib karena merasa malu atau menganggap sebagai aib yang harus ditutupi.

Kemudian, selain memberikan pemahaman tentang perlunya melindungi diri, menurut Retno anak juga perlu diberikan pendidikan kesehatan reproduksi dengan pendekatan yang sesuai dengan usia mereka, peka budaya dan komprehensif.

Pendekatan ini mencakup program yang memuat informasi ilmiah akurat, realistis dan tidak bersifat menghakimi, sehingga remaja dapat mengeksplorasi nilai-nilai dan sikap diri. Anak juga harus dilatih kemampuannya untuk mengambil keputusan, berkomunikasi dan terampil menekankan risiko di semua aspek seksualitasnya.

Selain itu, Retno juga mengatakan bahwa aturan sekolah juga harus memiliki batas-batas yang tegas dari perilaku yang tidak dapat diterima. Misalnya, anak harus diedukasi bahwa ada bagian di tubuhnya yang tidak boleh dilihat, apalagi disentuh oleh siapa pun kecuali dirinya sendiri. Anak juga perlu diajari untuk membedakan antara sentuhan sayang dan sentuhan yang jahat.

"Tekankan bahwa kalau ada yang berani menyentuh, maka harus dilaporkan," tegasnya.

Sekolah juga harus memiliki fungsi kontrol sosial, memiliki penilaian terhadap perilaku anak. Sekolah juga harus menggagas aktivitas-aktivitas internal sekolah yang bersifat positif, dengan memfasilitasi aktivitas orang tua siswa dan siswa, minimal satu tahun sekali. Selain itu, KPAI juga mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memenuhi hak-hak anak yang menjadi korban kekerasan seksual.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN SEKSUAL

tirto.id - Pendidikan
Sumber: Antara
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Bayu Septianto