Menuju konten utama

121.026 Napi Dapat Remisi Idulfitri, 550 Orang Langsung Bebas

Ditjen Pemasyarakatan sebut terdapat 121.026 narapidana menerima remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah.

121.026 Napi Dapat Remisi Idulfitri, 550 Orang Langsung Bebas
Lapas Cipinang. FOTO/Istimewa

tirto.id - Sebanyak 121.026 narapidana menerima remisi khusus (RK) Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah atau 2021 Masehi. Dari 121.026 napi beragama Islam ini, sebanyak 120.476 orang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian dan 550 orang mendapatkan RK II atau langsung bebas.

Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Silitonga menyebut pemberian remisi kali ini adalah bentuk pemenuhan hak bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang telah memenuhi pembinaan di lapas.

“Pemberian RK Idulfitri diharapkan memotivasi WBP untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana hilang kemerdekaan yang sedang dijalani,” kata Reynhard dalam keterangan tertulis, Rabu (12/5/2021).

Berdasarkan data Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, jumlah penerima RK Idulfitri 2021 terbanyak berasal dari wilayah Sumatera Utara sebanyak 14.906 orang, disusul Jawa Timur sebanyak 13.223 orang, dan Jawa Barat sebanyak 11.776 orang.

Pemberian hak remisi dilakukan secara cepat dan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang mengacu pada pelayanan secara PASTI serta tanpa pungutan liar karena dilakukan secara online melalui SDP dengan akurasi data yang tinggi. Pemberian remisi kali ini juga menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp 62.313.840.000,- dari rata-rata anggaran biaya makan sebesar Rp 17.000,- per hari per orang.

Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan perundang-undangan. Besaran pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan meliputi 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari hingga 2 bulan.

Berdasarkan SDP, jumlah WBP di seluruh Indonesia per 5 Mei 2021 sebesar 263.186 orang yang terdiri dari 210.647 narapidana dan 52.539 tahanan. Dari jumlah tersebut, terdapat 197.801 orang yang beragama Islam.

Reynhard mengklaim, pemerintah berupaya memberikan pelayanan dan pembinaan sebaik mungkin bagi para WBP di masa pandemi dan situasi overcrowding. Ia klaim paradigma pelayanan pemasyarakatan pun tengah diperbaiki sehingga lebih cepat, akurat dan akuntabel lewat penerapan teknologi informasi. Ia yakin, penerapan teknologi bisa mencegah penyalahgunaan wewenang, mempermudah pemantauan, meningkatkan transparansi, dan kepastian hukum.

“Jangan pernah khawatir, hak-hak WBP pasti akan terpenuhi sepanjang memenuhi syarat yang telah ditentukan,” ucap Reynhard.

Berdasarkan niatan tersebut, Reynhard meminta para WBP aktif dalam program pembinaan serta tidak melanggar aturan di lingkungan Lapas/Rutan/LPKA.

Di sisi lain, Reynhard mengingatkan kalau Indonesia masih dalam pandemi. Meski para petugas pemasyarakatan sudah divaksin dan kasus COVID-19 mulai melandai, ia meminta pelayanan seperti pembatasan kunjungan masih dilakukan.

Ia ingin layanan kunjungan diganti video call, pelayanan perpanjangan perpanjangan pemberian hak Asimilasi dan Integrasi COVID-19, serta pelarangan buka bersama, open house, cuti, dan mudik bagi Aparatur Sipil Negara dilakukan sesuai anjuran pemerintah pusat.

Sementara itu, para jajaran pemasyarakatan diharapkan bisa membangun interaksi dan komunikasi dengan para WBP. Ia ingin semangat kebhinekaan hingga toleransi ditanamkan kepada para WBP. Ia juga meminta para petugas tetap integritas dan berpegang pada Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju, yakni deteksi dini, perang terhadap narkoba, dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya serta jaga marwah pemasyarakatan.

Baca juga artikel terkait REMISI IDULFITRI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz