Menuju konten utama

100 Tersangka Kerusuhan 22 Mei Ditangguhkan Penahanannya

Pertimbangan penyidik menangguhkan penahanan tersangka kerusuhan 22 Mei itu dilihat dari peran keterlibatan para tersangka serta kondisi kesehatan.

100 Tersangka Kerusuhan 22 Mei Ditangguhkan Penahanannya
Massa aksi berhasil menjebol barikade dan kembali dipukul mundur oleh polisi. Bentrokan terjadi antara massa aksi dan polisi di depan gedung Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat (22/5/19). tirto/Bhagavad Sambadha

tirto.id - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra menyatakan 100 dari 447 tersangka kerusuhan aksi Mei 2019 ditangguhkan penahanannya.

"Dari 447 ada 100 orang yang sudah ditangguhkan penahanan oleh penyidik dengan berbagai pertimbangan," ucap dia di Mabes Polri, Jumat (14/6/2019).

Pertimbangan penyidik menangguhkan penahanan tersangka kerusuhan 22 Mei itu seperti peran keterlibatan para tersangka serta kondisi kesehatan.

“Ada yang memang terlibat secara masif melakukan aksi unjuk rasa atau ada yang tidak mengindahkan perintah aparat keamanan. Ketika disuruh bubar tapi tidak mengindahkan, itu juga merupakan tindakan melanggar hukum, diatur Pasal 218 KUHP,” jelas Asep.

Selain itu, dari 447 tersangka, 67 orang merupakan anak di bawah umur dan dilakukan diversi (penanganan terhadap tersangka anak). Ada tersangka anak yang sebagian dikembalikan kepada orang tuanya, ada juga yang menjalani pembinaan di Rumah Anak Cipayung, Jakarta Timur.

Lainnya, Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan para pelaku kerusuhan yang ditangkap merupakan lapis ketiga dan keempat.

“Kami masih membagi lapisan dan peran, sebagian besar mereka yang ditangkap berada di layer tiga dan empat,” kata Dedi, Selasa (4/6/2019).

Pelaku di lapis ketiga dan keempat, kata Dedi, terdiri atas perusuh dan koordinator lapangan yang menggerakkan massa. Sementara pelaku di lapis kesatu dan kedua adalah aktor intelektual serta koordinator umum yang posisinya di atas koordinator lapangan dan masih diburu polisi.

Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Presiden Joko Widodo membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) independen mengusut kerusuhan Mei 2019. Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto tidak melihat ada keistimewaan dari tim investigasi bentukan Kapolri.

Menurut Bambang, tim itu hanya berisi polisi belaka dan tak ada bedanya dengan tim penyidik lainnya. Ia mengatakan Polri sudah biasa menugaskan pejabat tertentu untuk memimpin penyidikan suatu kasus.

"Ya, tugas mereka [Polri], kan, memang membongkar kasus. Mau tim mana lagi? Semua kasus juga seperti itu," kata Bambang kepada reporter Tirto, Jumat (14/6/2019).

Baca juga artikel terkait AKSI 22 MEI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Nur Hidayah Perwitasari