tirto.id - Sampah merupakan masalah yang belum dapat ditangani dengan maksimal oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta. Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, mengklaim, pelanggar peraturan sampah bukan warga ber-KTP Kota Yogyakarta.
“Karena beberapa waktu lalu kami tengarai yang sudah pernah kami sidangkan (pelanggar) dari karyawan, anak kos, pengusaha,” kata Octo saat ditemui di Balaikota Yogyakarta, Kamis (1/8/2024).
Octo menambahkan, golongan masyarakat yang bukan merupakan warga Kota Yogyakarta itu, memang tidak paham terkait ketentuan membuang sampah di depo. Kendati begitu, pihaknya tetap melakukan penindakan.
“Jadi pada akhirnya tetap kami beri sanksi, kami bawa ke persidangan di pengadilan,” kata dia.
Kasus yang sempat menggegerkan, kata Octo, adalah penindakan terhadap penggerobak sampah yang membuang sampah di TPS Sagan, Gondokusuman, Kota Yogyakarta. Penggerobak itu kedapatan membuang sampah sampah yang diangkut dari wilayah Kabupaten Sleman.
“Itu penggerobak wilayah Condongcatur, Gowok, Caturtunggal masuk ke wilayah kota,” kata dia.
“Padahal sampah tidak boleh melintasi wilayah kabupaten kota untuk pembuangan di TPS atau depo,” kata dia menambahkan.
Dalam situasi ini, anggota Paguyuban Kalijawi, Ainun Murwani, mengatakan bahwa permasalahan sampah membuat semua pihak saling menyalahkan.
“Aku tidak tahu, kalau Satpol PP mungkin menanyakan KTP. Tapi itu bukan hal yang penting. Yang penting adalah ketika sampai terjadi seperti itu, berarti tidak ada solusi atas sampah mereka,” kata Ainun.
Ainun lantas mengungkap, di wilayahnya juga terjadi penumpukkan sampah di pinggir jalan. Namun, warganya tidak ada yang mengakui bahwa timbunan itu merupakan sampah mereka.
“Misalnya di wilayahku Pringgokusuman, ada tumpukan sampah di pinggir jalan. Orang mengaku bahwa itu bukan tumpukan sampah kami. Ini dari kampung lain. Tapi kan, enggak tahu. Tidak cek,” kata dia.
Penulis: Siti Fatimah
Editor: Abdul Aziz