Menuju konten utama

Puan Maharani Didapuk Jadi Ketua DPR RI Periode 2024-2029

Posisi Wakil Ketua DPR diisi oleh Adies Kadir, Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustofa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

Puan Maharani Didapuk Jadi Ketua DPR RI Periode 2024-2029
Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan pidato pengantar dalam Sidang Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR Tahun Sidang 2024—2025 di Gedung Nusantara, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2024). Sidang paripurna tersebut membahas tentang RAPBN Tahun 2025. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/app/tom.

tirto.id - Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Puan Maharani, kembali ditetapkan sebagai Ketua DPR RI periode 2024-2029. Hal ini diputuskan dalam Sidang Paripurna Penetapan Pimpinan DPR RI periode 2024-2029 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (1/1/2024).

"Apakah dapat disetujui dan ditetapkan sebagai ketua dan wakil ketua masa keanggotaan dl periode 2024-2029," kata Anggota DPR RI, Guntur Sasono, selaku Pimpinan Sementara DPR.

"Setuju," jawab para Anggota DPR RI kompak.

Sementara itu, Adies Kadir dari Fraksi Golkar, Sufmi Dasco Ahmad dari Fraksi Gerindra, Saan Mustofa dari Fraksi Nasdem, dan Cucun Ahmad Syamsurijal dari Fraksi PKB ditetapkan sebagai Wakil Ketua DPR RI.

Guntur berkata bahwa penunjukkan Ketua dan Wakil Ketua DPR RI itu berdasar hasil rapat konsultasi Pimpinan Sementara DPR dan perwakilan parpol.

Dia menjelaskan bahwa mekanisme penunjukkan Ketua dan Wakil Ketua DPR RI ini merujuk pada ketentuan Pasal 427D Ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPR RI.

Pasal itu, kata Guntur, menyebutkan bahwa susunan dan mekanisme penetapan Pimpinan DPR masa keanggotaan setelah hasil pemilihan tahun 2024 dilaksanakan dengan pimpinan DPR terdiri atas satu orang ketua dan empat wakil ketua yang berasal dari parpol berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPR.

Kemudian, Ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari parpol yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR RI. Lalu, Wakil Ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari parpol yang memperoleh kursi terbanyak kedua, ketiga, keempat, dan kelima.

Selanjutnya, dalam hal terdapat dua parpol yang memperoleh kursi terbanyak sama, ketua dan wakil ketua sebagaimana dimaksud pada huruf B dan C ditentukan berdasarkan urutan perolehan suara terbanyak di pemilu.

"E, dalam hal terdapat lebih dari satu parpol memperoleh suara terbanyak, ketua dan wakil ketua sebagaimana dimaksud pada huruf B dan C ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara," kata Guntur.

Sebagai gambaran, berikut jumlah perolehan kursi DPR masing-masing partai politik periode 2024-2029:

1. PDI-P: 110 kursi (18,97 persen)

2. Golkar: 102 kursi (17,59 persen)

3. Gerindra: 86 kursi (14,83 persen)

4. PKB: 68 kursi (11,72 persen)

5. Nasdem: 69 kursi (11,9 persen)

6. PKS: 53 kursi (9,14 persen)

7. PAN: 48 kursi (8,28 persen)

8. Demokrat: 44 kursi (7,56 persen).

Baca juga artikel terkait PELANTIKAN DPR RI atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Politik
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Fadrik Aziz Firdausi